Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Harga Bawang Putih hingga Gula Pasir di Bone Naik, Satgas Turun Pangan Awasi

Satgas Pangan masih akan mengevaluasi apakah kenaikan tersebut merupakan harga final yang dibayar masyarakat atau hanya harga awal dari pedagang.

|
Penulis: Wahdaniar | Editor: Alfian
Tribun-timur.com/Wahdaniar
SATGAS PANGAN - Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan, Brigjen Pol Hermawan, saat memantau harga di pasar Bone, Selasa (31/3/2026). Usai lebaran, Satgas Pangan awasi harga di Bone, tiga komoditas terpantau naik.  

Ia menyebut, kemungkinan terdapat perbedaan pencatatan harga oleh petugas di lapangan.

Menurutnya, harga yang seharusnya dilaporkan adalah harga yang benar-benar digunakan dalam transaksi oleh masyarakat.

“Biasanya yang dipakai oleh masyarakat itu harga final, hasil tawar-menawar. Itu yang harusnya dicatat,”tandasnya.

Satgas Pangan memastikan akan terus melakukan pemantauan untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi masyarakat dari potensi lonjakan harga yang tidak wajar.

Antisipasi Satgas Pangan

bagi pedagang yang terbukti menjual dengan harga tidak wajar akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

“Untuk pedagang yang melakukan pelanggaran menetapkan harga yang tidak wajar, pertama kami akan cabut izinnya,” tegasnya.

Tak hanya itu, bagi pedagang yang tidak memiliki izin namun tetap berjualan dengan harga tinggi, pemerintah daerah akan menghentikan aktivitas usahanya.

“Kalau tidak ada izinnya, otomatis tidak boleh berdagang. Kita akan hentikan perdagangannya sampai dia berkomitmen menjual sesuai harga acuan pemerintah,” jelasnya.

Satgas juga tidak segan menutup toko pedagang yang membandel hingga mereka bersedia mengikuti aturan harga yang telah ditetapkan.

Langkah tegas ini diambil karena masih ditemukan adanya oknum pedagang yang menetapkan harga secara sepihak tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

“Kami akui masih ada oknum pedagang yang menetapkan harga semau-maunya, itu tidak boleh,” katanya.

Selain pengawasan harga, Satgas juga menyoroti potensi pelanggaran berupa penimbunan bahan pangan yang dapat memicu kelangkaan dan lonjakan harga.

Jika ditemukan indikasi tersebut, pihaknya memastikan akan membawa kasus itu ke ranah hukum.

“Kalau kita temukan ada kelangkaan karena penimbunan, itu akan kita sanksi pidana,”ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved