3 Tersangka Kasus LPG Subsidi di Bone Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Bone, Iptu Yobel A Paranginangin, mengatakan para pelaku dijerat dengan ketentuan perundang-undangan
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE — Tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram di Kabupaten Bone terancam hukuman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Bone, Iptu Yobel A Paranginangin, mengatakan para pelaku dijerat dengan ketentuan perundang-undangan terkait penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi.
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga LPG subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026).
Ia menyebutkan, ketentuan tersebut mengacu pada perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Iptu Yobel menambahkan, kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dengan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial T, U, dan O.
Dari hasil penindakan, polisi menyita total 913 tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram serta tiga unit mobil pick up.
Pengungkapan pertama terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 22.50 Wita di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Saat itu, petugas mengamankan dua pria berinisial T dan U yang tengah mengangkut masing-masing 300 tabung LPG subsidi.
Dari hasil interogasi, diketahui tabung gas berasal dari Kabupaten Bulukumba dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah untuk diperjualbelikan secara ecer di kios-kios.
Selanjutnya, pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di lokasi yang sama, polisi kembali mengamankan satu unit mobil pick up yang mengangkut 313 tabung LPG subsidi milik tersangka O.
Kendaraan tersebut dikemudikan oleh seorang sopir berinisial AF. Dari hasil pemeriksaan, LPG tersebut juga berasal dari Bulukumba dan rencananya akan dibawa ke Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone untuk memenuhi pesanan.
“Atas kejadian tersebut sopir bersama barang bukti diamankan, kemudian dilakukan pengembangan hingga menetapkan tersangka O,” jelasnya.
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra, menanggapi bahwa pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan LPG subsidi. Ini merupakan hak masyarakat kurang mampu, sehingga penyalurannya harus tepat sasaran,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Polres Bone tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (*)
| Lebih Hemat dan Praktis, Harga Tabung LPG 12 Kg di Maros Tembus Rp255 Ribu |
|
|---|
| Kartini Masa Kini, Kadis Kominfo Bulukumba Dorong Perempuan Percaya Diri dan Produktif |
|
|---|
| Bulukumba Siaga Kemarau 2026, Perkuat Irigasi dan Arahkan Petani Tanam Varietas Tahan Kering |
|
|---|
| Galaxy Makassar City Target Promosi ke Liga 3, Bakal TC di Malang Hadapi Putaran Nasional Liga 4 |
|
|---|
| Kejari Bulukumba ‘Diberi’ Minyak Angin, Massa Sentil Dugaan Sogokan Kasus Pasar Sentral |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Iptu-Yobel-A-Paranginangin-Rabu-2242026.jpg)