Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

913 Tabung LPG Subsidi Disita di Bone, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Tiga Tersangka

Dalam kasus ini, polisi menyita total 913 tabung LPG subsidi serta tiga unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Tayang:
Penulis: Wahdaniar | Editor: Ansar
Tribun-timur.com/Wahdaniar
PENGANGKUT LPG - Potret barang bukti pickup diamankan Polres Bone, Rabu (22/4/2026). 913 tabung LPG subsidi disita di Bone, polisi beberkan kronologi penangkapan tiga tersangka.  

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone mengungkap kronologi penangkapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram.

Dalam kasus ini, polisi menyita total 913 tabung LPG subsidi serta tiga unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut.

Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Bone, Iptu Yobel A Paranginangin, mengatakan perkara tersebut kini telah masuk tahap penyidikan dan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Perkara ini sudah dalam tahap penyidikan dan tiga terlapor telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026). 

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 22.50 Wita di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Walannae, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.

Saat itu, petugas mengamankan dua pria berinisial T dan U yang tengah memuat dan mengangkut tabung LPG subsidi masing-masing sebanyak 300 tabung.

Dari hasil interogasi, keduanya mengaku tabung gas tersebut berasal dari Kabupaten Bulukumba dan rencananya akan dibawa ke Kabupaten Morowali untuk dijual secara ecer di kios-kios.

“LPG tersebut akan dipasarkan di luar daerah,” jelasnya.

Selanjutnya, pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 14.00 Wita, polisi kembali mengamankan satu unit kendaraan pick up di lokasi yang sama.

Kendaraan tersebut diketahui mengangkut 313 tabung LPG subsidi milik tersangka berinisial O dan dikemudikan oleh seorang sopir berinisial AF.

Dari hasil interogasi, sopir mengaku tabung LPG tersebut juga berasal dari Bulukumba dan rencananya akan dibawa ke Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone untuk memenuhi pesanan seorang pembeli.

“Atas kejadian tersebut sopir bersama barang bukti diamankan, kemudian dilakukan pengembangan hingga menetapkan tersangka O,” tambahnya.

Dari dua peristiwa tersebut, polisi menyita total 913 tabung LPG subsidi, masing-masing 300 tabung dari tersangka T, 300 tabung dari tersangka U, dan 313 tabung dari tersangka O.

Selain itu, tiga unit mobil pick up turut diamankan sebagai barang bukti.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved