Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosok Ipda Yobel, Alumni Akpol di Balik Terbongkarnya Kasus LPG di Bone

Perwira muda Polres Bone ini menjabat sebagai Kanit Ekonomi Satreskrim dan terlibat langsung dalam pengungkapan kasus yang menyeret tiga tersangka

Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
Tribun-timur.com/Wahdaniar
PROFIL- Potret Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Bone, Ipda Yobel A Paranginangin, Rabu (22/4/2026). Sosok Ipda Yobel, perwira muda di balik pengungkapan kasus LPG di Bone 

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE — Nama Ipda Yobel Arihta Perangin Angin, menjadi sorotan setelah penanganan kasus penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Bone.

Perwira muda Polres Bone ini menjabat sebagai Kanit Ekonomi Satreskrim dan terlibat langsung dalam pengungkapan kasus yang menyeret tiga tersangka dengan barang bukti 913 tabung LPG subsidi.

IPDA Yobel Arihta Perangin Angin lahir di Batam pada 6 April 2000. 

Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 53 tahun 2022.

Riwayat pendidikannya dimulai dari SD Kristen Immanuel Batam (2012), kemudian SMP Kristen Immanuel Batam (2015), dan SMA Negeri 3 Kota Batam (2018), sebelum akhirnya melanjutkan pendidikan di Akpol.

Dalam perjalanan kariernya, ia pernah menjabat sebagai Danton Dalmas Ditsamapta Polda Sulawesi Selatan, kemudian Kanit Tipidter Satreskrim Polres Soppeng, Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bone, hingga kini menjabat sebagai Kanit Ekonomi Satreskrim Polres Bone.

Dalam penanganan kasus LPG subsidi di Bone, IPDA Yobel berperan dalam proses penyelidikan hingga peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.

“Perkara ini sudah dalam tahap penyidikan dan para terlapor telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (22/4/2026). 

Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan pelanggaran serius karena menyangkut hak masyarakat kurang mampu.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga LPG subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta,” tegasnya.

Ketentuan tersebut mengacu pada perubahan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ipda Yobel juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi LPG subsidi.

“LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Kami harap tidak ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara melanggar aturan karena konsekuensi hukumnya jelas,” tambahnya.

Kasus LPG subsidi yang ditanganinya saat ini masih terus bergulir, dengan penyidik melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Berikut Profil Ipda Yobel Arihta Perangin Angin
Nama: IPDA. YOBEL ARIHTA PERANGIN ANGIN, S.Tr.K.
Ttl: BATAM, 06 APRIL 2000
Hobby: Olahraga

Riwayat Pendidikan
SD KRISTEN IMMANUEL BATAM (2012)
SMP KRISTEN IMMANUEL BATAM (2015)
SMA N 3 KOTA BATAM (2018)
AKADEMI KEPOLISIAN ANGKATAN 53 (2022)

Jenjang Karier
- DANTON DALMAS DITSAMAPTA POLDA SULSEL
- KANIT TIPIDTER SATRESKRIM POLRES SOPPENG POLDA SULSEL
- KANIT OPSNAL SATRESNARKOBA POLRES BONE POLDA SULSEL
- KANIT EKONOMI SATRESKRIM POLRES BONE POLDA SULSEL

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved