Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasat Resnarkoba Polres Bone Blak-blakan Sulit Putus Rantai Transaksi Narkoba dengan Cara 'Tempel'

Menurutnya, hal tersebut menjadi kendala karena pihak kepolisian tidak langsung bisa mengetahui identitas maupun jaringan di balik peredaran.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Wahdaniar
PEREDARAN NARKOBA - Iptu Adityatama Firmansyah mengungkap peredaran narkoba di Bone didominasi modus sistem tempel (9/9/2025). Ia mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan orang mencurigakan di lingkungannya. 

Ia berharap aparat kepolisian bisa lebih sering turun ke lapangan untuk melakukan patroli sekaligus memberikan edukasi.

“Kalau hanya polisi yang bekerja sendiri memang berat. Kami masyarakat siap membantu, asal jangan sampai takut. Jadi harus ada kerjasama agar peredaran narkoba bisa benar-benar diberantas,” tandasnya.

Polisi di Bantaeng Terjerat Narkoba

Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret seorang oknum polisi di Polres Bantaeng mendapat atensi dari Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Polres Bantaeng merupakan satu dari 24 Polisi Resort (Polres) atau satuan kepolisian yang berkedudukan di wilayah Kabupaten/kota yang dibawahi Polda Sulsel.

Alamat markas atau kantor Polres Bantaeng terletak di Jl Sungai Bialo, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel Kombes Zulham Effendi menegaskan, pihaknya terus memantau perkembangan penanganan kasus narkoba oknum polisi tersebut di tingkat Polres Bantaeng.

Kombes Zulham Effendi merupakan perwira menengah lulusan Akademi Polisi (Akpol).

Sebelum promosi sebagai Kabid Propam pada januari 2023 lalu, Kombes Zulham Effendi menjabat sebagai Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Menurut Kombes Zulham Effendi, oknum polisi berinisial Aipda I yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Bontolojong, Kecamatan Uluere, sudah diproses sesuai prosedur.

"Sudah diproses yang bersangkutan," kata Zulham kepada Tribun Timur melalui pesan Whatsapp, Sabtu (6/9/2025).

Pangkat Aipda dalam kepolisian yang diemban terduga pelaku penyalahgunaan narkoba merupakan pangkat polisi bintara.

Aipda yang memiliki akronim Ajun Inspektur Dua merupakan pangkat Bintara Tinggi tingkat pertama Polri berada di bawah Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) dan satu tingkat di atas Sersan Mayor (Bripka).

Sedangkan Bhabinkamtibmas atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat adalah polisi yang bertugas di tingkat desa atau kelurahan untuk membina masyarakat, menjaga keamanan, dan membantu menyelesaikan permasalahan secara langsung. 

Aipda I ditugaskan sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Bontolonjong, desa yang jaraknya sekitar 40 km dari Mapolres Bantaeng.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved