Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK Paruh Waktu

Urus SKCK PPPK Polres Bantaeng Disorot, Pemohon Ungkap Ada Cepat Keluar karena ‘Dekkeng’

SKCK PPPK di Polres Bantaeng jadi sorotan. Pemohon sebut ada 'dekkeng' bikin cepat keluar. Kapolres bantah, sebut semua dilayani sesuai SOP.

Tribun-timur.com/muh agung putra pratama
SKCK PPPK – Suasana pelayanan SKCK di ruangan Satintelkam Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa (16/9/2025). 

“Kalau ada informasi seperti itu, tentu akan kami evaluasi dan perbaiki. Tidak bisa dipungkiri ada kendala, tapi bisa segera diatasi. Insyaallah Polres Bantaeng berkomitmen melayani dengan baik,” tuturnya.

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bantaeng mengumumkan alokasi PPPK Paruh Waktu sebanyak 5.355 formasi.

Sebanyak 4.904 formasi dialokasikan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.

Rinciannya:

896 tenaga guru

749 tenaga kesehatan

3.267 tenaga teknis

Sementara 451 formasi tambahan diberikan kepada pegawai non-ASN yang tidak tercatat di BKN, terdiri dari:

53 tenaga guru

67 tenaga kesehatan

331 tenaga teknis

Kehadiran formasi ini menjadi peluang besar bagi pegawai non-ASN di Bantaeng.

Jadwal pengisian DRH yang semula berakhir 15 September 2025 diperpanjang hingga 22 September 2025, sesuai Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Usul penetapan Nomor Induk (NI) juga diperpanjang dari 20 September menjadi 25 September 2025. Penetapan NI tetap dijadwalkan pada 30 September 2025.

Dokumen Wajib Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Peserta diwajibkan menyiapkan dokumen berikut:

Pas foto terbaru berlatar merah

KTP

KK

Ijazah terakhir

Transkrip nilai

SKCK

Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah

NPWP

Surat pernyataan tidak pernah dipidana. (*)
 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved