PPPK Paruh Waktu
Biaya SKCK Resmi Rp30 Ribu, Polres Luwu Layani 2.354 Peserta PPPK Paruh Waktu
Ratusan warga antre SKCK di Polres Luwu untuk syarat PPPK paruh waktu. Kasat Intelkam minta laporkan jika ada pungli, biaya resmi Rp30 ribu.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – Ratusan warga memadati Mapolres Luwu, Kota Belopa, Sulawesi Selatan, sejak pagi untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Polres Luwu berada di Jalan Merdeka Selatan No. 3, Kelurahan Senga Selatan, Kecamatan Belopa.
Antrean panjang dipicu banyaknya tenaga honorer yang melengkapi berkas administrasi usulan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Menyikapi lonjakan pemohon, Satuan Intelkam Polres Luwu menambah jumlah loket dan memperpanjang jam layanan.
“Kita buka banyak loket agar semua bisa terlayani tepat waktu, aman, dan tertib,” kata Kasat Intelkam Polres Luwu, AKP Sumarre, Senin (15/9/2025).
Ia menegaskan seluruh personel dikerahkan untuk memberikan pelayanan maksimal.
Warga berkebutuhan khusus, seperti penyandang disabilitas dan ibu hamil, mendapat prioritas.
Baca juga: Pelamar PPPK Padati Polres Gowa, Layanan SKCK Tetap Buka Sabtu-Minggu
AKP Sumarre menyebut, pada hari libur Minggu lalu, Sat Intelkam tetap membuka layanan untuk mengantisipasi lonjakan pemohon.
Hingga hari kedua, antrean masih terus berdatangan.
“Kami pastikan semuanya akan terlayani dengan baik. Kami juga imbau masyarakat agar tertib dan mengikuti prosedur,” tambahnya.
Ia meminta warga melapor jika ada pungutan liar saat mengurus SKCK.
“Di luar biaya yang sudah diatur, jika ada anggota polisi meminta biaya tambahan, jangan diberikan dan silakan laporkan ke kami,” tegasnya.
Biaya SKCK Rp30 Ribu, Bayar Langsung atau Titip di Loket
Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung, menyebut biaya pembuatan SKCK telah diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP yang berlaku di Polri.
“Biaya pembuatan dan perpanjangan Rp30 ribu. Pelamar bisa membayar langsung melalui bank saat daftar online dengan menunjukkan resi saat pengambilan SKCK, atau dititipkan saat pengambilan di loket,” bebernya.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Luwu, Raehana Rahman, menyebut peserta dialokasikan berdasarkan usulan pimpinan perangkat daerah atau unit kerja aktif sebagai non-ASN.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.