Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bupati Bantaeng Terapkan Sekolah 5 Hari untuk Jenjang PAUD, SD dan SMP

Bupati Bantaeng terapkan sekolah lima hari untuk PAUD, SD, dan SMP demi efisiensi belajar siswa dan guru.

Humas Pemkab Bantaeng
HAORNAS - Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin saat memimpin Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-42 yang digelar di halaman Kantor Bupati Bantaeng, Selasa (9/9/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM – Pemerintah Kabupaten Bantaeng resmi menerapkan kebijakan lima hari sekolah untuk seluruh satuan pendidikan tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). 

Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin dalam Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-42 yang digelar di halaman Kantor Bupati Bantaeng, Selasa (9/9/2025).

Dalam sambutannya, Bupati yang akrab disapa Uji Nurdin ini menegaskan bahwa jam belajar tetap efektif meskipun jumlah hari sekolah dikurangi. 

Kebijakan ini, menindaklanjuti masukan dari guru dan orang tua yang menilai enam hari sekolah kurang efisien, terutama bagi guru dan siswa yang kerap memanfaatkan hari Sabtu untuk keperluan keluarga atau perjalanan ke luar daerah.

“Mulai hari ini, sekolah di jenjang PAUD, SD, dan SMP di Bantaeng hanya berlangsung lima hari, Senin sampai Jumat. Sabtu bisa dimanfaatkan siswa dan guru untuk kegiatan keluarga atau kegiatan lain yang bermanfaat,” ungkap Uji Nurdin.

Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung keseimbangan antara kegiatan belajar-mengajar dengan waktu berkualitas bersama keluarga, sekaligus meningkatkan semangat belajar siswa dan kinerja guru.

Selain mengumumkan kebijakan tersebut, Bupati Bantaeng juga memberikan penghargaan kepada mantan atlet asal Bantaeng yang pernah mengharumkan nama daerah di kancah nasional dan internasional. 

Di antaranya Andi Irsan Anwar dan Astriana yang dinilai berjasa dalam mengembangkan olahraga di daerah.

“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi pemerintah daerah terhadap atlet yang berprestasi dan memberi inspirasi bagi generasi muda,” ujar Uji.

Penerapan sistem lima hari sekolah ini mulai berlaku pada tahun ajaran berjalan dan akan disesuaikan dengan kalender pendidikan. 

Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng akan melakukan evaluasi rutin untuk memastikan kebijakan berjalan efektif.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved