Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PT Huadi Komitmen Bayar Pesangon Buruh Sesuai Perjanjian Bersama

Manajemen menegaskan berkomitmen bayar pesangon sesuai aturan dan kesepakatan telah disaksikan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.

DOK PRIBADI
PERJANJIAN BERSAMA - Direktur Utama PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia, Jos Stefan Hideky, bersama jajaran manajemen seusai menyampaikan pernyataan resmi terkait komitmen perusahaan menjalankan Perjanjian Bersama (PB) dengan buruh, Senin (8/9/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM - PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia akhirnya mengeluarkan pernyataan resmi terkait polemik Perjanjian Bersama (PB) yang dinilai tidak dijalankan perusahaan oleh sejumlah buruh.

Manajemen menegaskan tetap berkomitmen membayar pesangon sesuai aturan dan kesepakatan telah disaksikan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.

Dalam pernyataan resmi ditandatangani Direktur Utama PT Huadi, Jos Stefan Hideky, Senin (8/9/2025), perusahaan menekankan lima poin penting.

Pertama, manajemen menyatakan tetap berpegang pada Perjanjian Bersama ditandatangani serikat buruh, dengan saksi Bupati Bantaeng, Kapolres, Dinas Ketenagakerjaan, serta Dewan Pengawas Ketenagakerjaan Sulsel.

Kedua, perusahaan menegaskan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai dasar bagi karyawan yang memilih jalur pemutusan hubungan kerja (PHK) atau tidak bersedia dirumahkan, sebagaimana tertuang dalam kesepakatan sebelumnya.

“Perusahaan menerapkan kebijakan efisiensi karena mengalami kerugian sebagaimana Pasal 43 Ayat (1) PP Nomor 35 Tahun 2021,” ujar Jos seperti rilis diterima tribun.timur.com, Selasa (9/9/2025).

Jos menambahkan, sebagian karyawan telah menerima pesangon PHK sesuai aturan yang berlaku.

Ia memastikan perusahaan tetap berkomitmen membayar kewajibannya.

“Kami sampaikan sudah ada sebagian karyawan yang menerima sesuai aturan perusahaan terkait pesangon PHK sebagaimana diatur oleh undang-undang. Kami berkomitmen dalam hal pesangon tersebut,” katanya.

PT Huadi juga membuka ruang penyelesaian jika masih ada buruh yang menolak manajemen menyatakan siap menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Buruh yang telah mendapatkan surat pemberitahuan PHK dan menyatakan menolak, harus membuat surat penolakan,” katanya.

“Selanjutnya dilakukan mekanisme penyelesaian perselisihan sesuai aturan yang berlaku,” Jos menambahkan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved