Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK Paruh Waktu

Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA hingga S2, Sulsel dan Provinsi Lain Berbeda

Meski demikian, masih banyak pertanyaan yang muncul, terutama terkait hak kesejahteraan yang akan diterima.

Editor: Ansar
Kompas.com
ILUSTRASI - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu juga mendapat gaji dan tunjangan. Besaran gaji sesuai golongan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi perhatian, terutama di kalangan tenaga honorer.

Kebijakan ini hadir sebagai langkah pemerintah untuk menuntaskan persoalan pegawai non-ASN.

Meski demikian, masih banyak pertanyaan yang muncul, terutama terkait hak kesejahteraan yang akan diterima.

Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah soal tunjangan dan fasilitas bagi PPPK paruh waktu.

Pemerintah menegaskan, meskipun PPPK paruh waktu hanya bekerja empat jam per hari, mereka tetap memperoleh tunjangan dan fasilitas yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.

Kepastian tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan skema baru ini.

Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ribuan tenaga honorer, yang telah lama mengabdi dan kini tengah memasuki tahap akhir pengangkatan. 

 Yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), karena memberikan kepastian terkait hak-hak kesejahteraan mereka.

Pemerintah menegaskan, tunjangan PPPK Paruh Waktu, dirancang untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak, bagi para pegawai.

Skema ini sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi mereka.

Berbeda dengan status honorer sebelumnya yang seringkali tidak memiliki kepastian jaminan, skema baru ini memberikan hak yang lebih terstruktur.

Berikut adalah rincian lengkap tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 yang akan diterima para pegawai:

1. Tunjangan Kinerja

PPPK Paruh Waktu tetap berhak mendapatkan tunjangan kinerja, sesuai ketentuan di masing-masing instansi. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja serta kelas jabatannya.

2. Tunjangan Tambahan Lainnya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved