PPPK Paruh Waktu
Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA hingga S2, Sulsel dan Provinsi Lain Berbeda
Meski demikian, masih banyak pertanyaan yang muncul, terutama terkait hak kesejahteraan yang akan diterima.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi perhatian, terutama di kalangan tenaga honorer.
Kebijakan ini hadir sebagai langkah pemerintah untuk menuntaskan persoalan pegawai non-ASN.
Meski demikian, masih banyak pertanyaan yang muncul, terutama terkait hak kesejahteraan yang akan diterima.
Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah soal tunjangan dan fasilitas bagi PPPK paruh waktu.
Pemerintah menegaskan, meskipun PPPK paruh waktu hanya bekerja empat jam per hari, mereka tetap memperoleh tunjangan dan fasilitas yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.
Kepastian tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan skema baru ini.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ribuan tenaga honorer, yang telah lama mengabdi dan kini tengah memasuki tahap akhir pengangkatan.
Yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), karena memberikan kepastian terkait hak-hak kesejahteraan mereka.
Pemerintah menegaskan, tunjangan PPPK Paruh Waktu, dirancang untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak, bagi para pegawai.
Skema ini sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi mereka.
Berbeda dengan status honorer sebelumnya yang seringkali tidak memiliki kepastian jaminan, skema baru ini memberikan hak yang lebih terstruktur.
Berikut adalah rincian lengkap tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 yang akan diterima para pegawai:
1. Tunjangan Kinerja
PPPK Paruh Waktu tetap berhak mendapatkan tunjangan kinerja, sesuai ketentuan di masing-masing instansi. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja serta kelas jabatannya.
2. Tunjangan Tambahan Lainnya
| Gara-gara Kesalahan Regulasi 4 Bulan Gaji Petugas Kebersihan Pemkab Bone Tak Dibayarkan |
|
|---|
| 379 Guru dan Tendik PPPK Paruh Waktu di Palopo Belum Digaji, Mogok Kerja Mulai 9 Maret |
|
|---|
| Guru PPPK Paruh Waktu Non Sertifikasi Digaji Rp0 di Luwu Sulsel, Kadisdik: Kemampuan Daerah Segitu |
|
|---|
| 537 PPPK Paruh Waktu DPPKB Gowa Dapat Pembekalan di Hari Pertama Kerja 2026 |
|
|---|
| Bupati Luwu Patahuddin 'Diserbu' Usai Serahkan SK Pengangkatan 3.374 PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Gaji-PPPK-Paruh-Waktu-ilustrasi.jpg)