PPPK Paruh Waktu
Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA hingga S2, Sulsel dan Provinsi Lain Berbeda
Meski demikian, masih banyak pertanyaan yang muncul, terutama terkait hak kesejahteraan yang akan diterima.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini menjadi perhatian, terutama di kalangan tenaga honorer.
Kebijakan ini hadir sebagai langkah pemerintah untuk menuntaskan persoalan pegawai non-ASN.
Meski demikian, masih banyak pertanyaan yang muncul, terutama terkait hak kesejahteraan yang akan diterima.
Salah satu yang paling sering ditanyakan adalah soal tunjangan dan fasilitas bagi PPPK paruh waktu.
Pemerintah menegaskan, meskipun PPPK paruh waktu hanya bekerja empat jam per hari, mereka tetap memperoleh tunjangan dan fasilitas yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.
Kepastian tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan skema baru ini.
Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi ribuan tenaga honorer, yang telah lama mengabdi dan kini tengah memasuki tahap akhir pengangkatan.
Yakni pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH), karena memberikan kepastian terkait hak-hak kesejahteraan mereka.
Pemerintah menegaskan, tunjangan PPPK Paruh Waktu, dirancang untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak, bagi para pegawai.
Skema ini sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi mereka.
Berbeda dengan status honorer sebelumnya yang seringkali tidak memiliki kepastian jaminan, skema baru ini memberikan hak yang lebih terstruktur.
Berikut adalah rincian lengkap tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025 yang akan diterima para pegawai:
1. Tunjangan Kinerja
PPPK Paruh Waktu tetap berhak mendapatkan tunjangan kinerja, sesuai ketentuan di masing-masing instansi. Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan beban kerja serta kelas jabatannya.
2. Tunjangan Tambahan Lainnya
| 4.862 Honorer Maros Beralih Status Jadi PPPK Paruh Waktu, Besaran Gaji Masih Dibahas |
|
|---|
| Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Berdasarkan UMP, Berapa di Sulsel? |
|
|---|
| Daftar Jumlah Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu, 28 Daerah Tertinggi, Termasuk Sulsel? |
|
|---|
| Polres Pinrang Raup Rp52 Juta dari Hasil Penerbitan SKCK PPPK Paruh Waktu |
|
|---|
| 1.578 Non-ASN di Sulsel Terdaftar PPPK Paruh Waktu, Ini Tahapan Selanjutnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Gaji-PPPK-Paruh-Waktu-ilustrasi.jpg)