PPPK Paruh Waktu
Skema Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Pemprov Sulsel Sudah Ditentukan
Dari jumlah 1.802 tenaga honorer, hanya sebanyak 1.578 orang yang mendapatkan usulan.
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ansar
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR — Skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) ditentukan pada Oktober 2025.
Pendaftar PPPK tahap I dan II di lingkup Pemprov Sulsel yang tak lolos ujian, jadi prioritas untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Dari jumlah 1.802 tenaga honorer, hanya sebanyak 1.578 orang yang mendapatkan usulan.
Rinciannya terdiri dari 811 guru, 760 tenaga teknis, dan 7 tenaga kesehatan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Anwar Purnomo, saat dihubungi Tribun Timur, Jumat (29/8/2025).
Menurut Anwar, alokasi anggaran untuk PPPK paruh waktu bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) secara khusus.
Gaji mereka nantinya akan digabung dengan formasi PPPK Tahap 1 dan 2.
“Untuk paruh waktu tidak ada alokasi khusus dari DAU. Karena sifatnya gabungan, jadi diperuntukkan bukan hanya bagi PPPK paruh waktu, tetapi juga untuk PPPK tahap sebelumnya,” katanya.
Ia mengaku, proses pengajuan untuk PPPK paruh waktu masih berjalan.
Hingga kini belum ada tahapan tes, sehingga penyerahan Surat Keputusan (SK) baru bisa dilakukan paling lambat pada Oktober mendatang.
“Sekarang sudah bulan Agustus, kemungkinan paling lambat Oktober baru menerima SK," jelasnya.
"Jadi untuk tahun ini mungkin hanya menerima gaji sekitar dua bulan saja,” tambah dia.
Kepala Bapelitbangda Sulsel, Muh Saleh, mengatakan saat ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) tengah melakukan pendataan tenaga non-ASN sebagai bagian dari penuntasan kebijakan nasional.
"Data tersebut sudah dikirim ke pemerintah pusat pada tanggal 20 kemarin, untuk diverifikasi ulang mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak,” katanya.
Ia menegaskan, pemerintah provinsi akan memastikan ketersediaan anggaran untuk penggajian PPPK paruh waktu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.