Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK Paruh Waktu

Urus SKCK PPPK Polres Bantaeng Disorot, Pemohon Ungkap Ada Cepat Keluar karena ‘Dekkeng’

SKCK PPPK di Polres Bantaeng jadi sorotan. Pemohon sebut ada 'dekkeng' bikin cepat keluar. Kapolres bantah, sebut semua dilayani sesuai SOP.

Tribun-timur.com/muh agung putra pratama
SKCK PPPK – Suasana pelayanan SKCK di ruangan Satintelkam Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan, Selasa (16/9/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, BANTAENGPolres Bantaeng, Sulawesi Selatan, terus melayani pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hingga Senin (15/9/2025).

SKCK merupakan salah satu syarat wajib harus diunggah melalui Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara daring.

Namun, proses pelayanan ini menuai keluhan dari sejumlah pemohon.

Salah satunya disampaikan R, warga telah memasukkan berkas sejak Jumat (12/9/2025).

“Teman waktu hari Sabtu dia setor, hari ini dia dapat. Rezekinya, yang penting ada dekkeng (bekingan) di dalam,” ujar R, Senin (15/9/2025) malam.

Ia menyebut ada pemohon lain lebih cepat mendapatkan SKCK meski baru mendaftar.

“Teman saya berarti ada bekingannya, cuma nda mau bicara siapa orangnya,” tambahnya.

R mengaku berasal dari instansi Pemadam Kebakaran.

Ia telah memasukkan 10 berkas sekaligus, termasuk milik istrinya, namun belum ada kepastian.

“Sebelumnya saya setor langsung 10 berkas, termasuk istriku, belum dapat juga. Susahnya juga di sini tidak ada nomor antrean,” keluhnya.

Meski begitu, R memastikan seluruh pemohon tetap membayar biaya SKCK sesuai ketentuan.

“Rp30 ribu semuaji,” pungkasnya.
 
Kapolres Bantaeng Bantah Adanya Perlakuan Khusus

Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetya Wira Utomo, memberikan sanggahan terkait tudingan tersebut.

“Banyaknya pemohon SKCK semua kami layani dengan baik, sesuai mekanisme dan SOP. Tidak ada pemohon yang spesial,” ujarnya via WhatsApp.

Ia menegaskan pelaksanaan pelayanan diawasi langsung oleh Kasat Intelkam dan Provost.

“Kalau ada informasi seperti itu, tentu akan kami evaluasi dan perbaiki. Tidak bisa dipungkiri ada kendala, tapi bisa segera diatasi. Insyaallah Polres Bantaeng berkomitmen melayani dengan baik,” tuturnya.

Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bantaeng mengumumkan alokasi PPPK Paruh Waktu sebanyak 5.355 formasi.

Sebanyak 4.904 formasi dialokasikan untuk pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.

Rinciannya:

896 tenaga guru

749 tenaga kesehatan

3.267 tenaga teknis

Sementara 451 formasi tambahan diberikan kepada pegawai non-ASN yang tidak tercatat di BKN, terdiri dari:

53 tenaga guru

67 tenaga kesehatan

331 tenaga teknis

Kehadiran formasi ini menjadi peluang besar bagi pegawai non-ASN di Bantaeng.

Jadwal pengisian DRH yang semula berakhir 15 September 2025 diperpanjang hingga 22 September 2025, sesuai Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025.

Usul penetapan Nomor Induk (NI) juga diperpanjang dari 20 September menjadi 25 September 2025. Penetapan NI tetap dijadwalkan pada 30 September 2025.

Dokumen Wajib Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Peserta diwajibkan menyiapkan dokumen berikut:

Pas foto terbaru berlatar merah

KTP

KK

Ijazah terakhir

Transkrip nilai

SKCK

Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah

NPWP

Surat pernyataan tidak pernah dipidana. (*)
 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved