Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mira Hayati Divonis 10 Bulan, Beda Nasib Suami Fenny Frans Divonis Lebih Berat dan Denda Rp1 Miliar

Mira Hayati sang Ratu Emas divonis 10 bulan dan denda Rp1 M, sementara Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp

Editor: Sakinah Sudin
Kolase/ Istimewa
SKINCARE MAKASSAR - Potret Mira Hayati bergelimang emas (kiri) dan Mira Hayati berpakai oren usai ditahan kasus kosmetik atau skincare berbahaya di Makassar beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Beda nasib terdakwa kasus skincare berbahaya di Makassar, Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila.

Mira Hayati sang Ratu Emas divonis 10 bulan dan denda Rp1 M, sementara Mustadir Dg Sila suami Fenny Frans divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 M.

Vonis Mira Hayati dibacakan dalam sidang di ruang sidang Letjen TNI (Purn) Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono, didampingi dua hakim anggota.

Sementara vonis Mustadir Dg Sila dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (3/6/2025) siang.

Vonis yang dibacakan, Angeliky Handajani Day.

Lantas mengapa vonis Mira Hayati dan Mustadir Dg Sila berbeda?

Vonis Mira Hayati

Terdakwa peredaran skincare berbahaya, Mira Hayati (30), divonis 10 bulan penjara, Senin (7/7).

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman 6 tahun penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Letjen TNI (Purn) Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono, didampingi dua hakim anggota.

Hakim menegaskan Mira terbukti bersalah mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama 10 bulan dan denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 2 bulan,” tegas Arif.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan empat hal memberatkan hukuman terdakwa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved