Sengketa Pilkada

Tim Sudirman-Fatma Bantu KPU, Siapkan Bukti Lemahkan Permohonan Danny-Azhar di MK

Penulis: Renaldi Cahyadi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Danny Pomanto dan Andi Sudirman Sulaiman. Tim Sudirman-Fatma siapkan bukti lemahkan permohonan Danny-Azhar di MK.

Membatalkan Keputusan KPU Sulsel Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan 2024, tertanggal 8 Desember 2024, khususnya terkait perolehan suara pasangan nomor urut 02.

Memerintahkan KPU Sulsel untuk menetapkan pasangan Danny-Azhar dengan perolehan 1.600.029 suara.

Selain itu, Danny-Azhar juga meminta MK untuk memerintahkan pemungutan suara ulang Pilgub Sulsel 2024 di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan.

Permohonan lainnya termasuk pengangkatan Ketua dan Anggota KPPS serta Ketua dan Anggota PPK di tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan se-Sulsel.

Supervisi dan koordinasi antara KPU RI, KPU Sulsel, Bawaslu, dan Bawaslu Sulsel untuk memastikan pelaksanaan putusan ini berjalan lancar.

Pengamanan proses pemungutan suara ulang oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sulsel, sesuai dengan kewenangannya.

Terakhir, Danny-Azhar meminta KPU Sulsel untuk melaksanakan putusan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)

 

Berita Terkini