Sengketa Pilkada

Tim Sudirman-Fatma Bantu KPU, Siapkan Bukti Lemahkan Permohonan Danny-Azhar di MK

Penulis: Renaldi Cahyadi
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Danny Pomanto dan Andi Sudirman Sulaiman. Tim Sudirman-Fatma siapkan bukti lemahkan permohonan Danny-Azhar di MK.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman - Fatmawati Rusdi (Andalan Hati) akan membackup KPU untuk menghadapi gugatan calon lain di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di mana, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Danny Pomanto - Azhar Arsyad mengajukan gugatan sengketa Pilkada di MK.

Juru Bicara Andalan Hati, Muhammad Ramli Rahim mengatakan, penyiapan bukti dilakukan kuasa hukum karena dalam sengketa tersebut mereka adalah pihak terkait.

"Terkait sengketa, Tim Hukum Andalan Hati siap untuk menghadapinya," katanya, Sabtu (4/1/2025).

Adapun kata pria berakronim MRR itu, Tim Hukum Sudirman-Fatma hanya akan membackup KPU.

"Hanya saja, perlu ditekankan kalau di sini kami adalah pihak terkait yang akan membackup KPU nantinya," ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Andalan Hati, Murlianto mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan diri selaku pihak terkait atas permohonan DiA yang menggugat KPU sebagai penyelenggara.

“Permohonan sebagai pihak terkait sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 2 Tahun 2024,” katanya.

Sebagai pihak terkait, kuasa hukum Andalan Hati telah menyiapkan jawaban disertai bukti-bukti yang akurat untuk melemahkan permohonan kubu DiA saat sidang di MK.

“Nanti ditampilkan di persidangan jawaban dan bukti yang kita punya. Intinya, jawaban dan bukti ini bisa melemahkan permohonan Danny Pomanto dan Azhar Arsyad,” ungkapnya.

Diketahui, dalam gugatan Danny-Azhar di MK, pihak KPU Sulsel selaku termohon.

MK akan menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan dalam jangka waktu paling cepat empat hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Sebelumnya diberitakan Tribun-Timur.com, KPU Sulsel memastikan kesiapan menghadapi sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. 

Salah satunya, kesiapan KPU Sulsel menghadapi gugatan pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto dan Azhar Arsyad (Danny-Azhar) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan terkait hasil Pilkada Sulsel 2024 itu diajukan pada 11 Desember 2024 dengan Akta Pengajuan Permohonan Nomor 260/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Halaman
123

Berita Terkini