Sengketa Pilkada

Soal Gugatan Teregistrasi di MK, Jubir Danny-Azhar: Insya Allah kita Menang 

Penulis: Erlan Saputra
Editor: Sukmawati Ibrahim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jubir Danny-Azhar optimistis gugatan mereka akan diterima di sidang pleno MK. Doakan kami menang demi menjaga suara rakyat.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 1, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto dan Azhar Arsyad (Danny-Azhar), resmi teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan ini tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor registrasi 257/PHPU.GUB-XXIII/2025.

Juru Bicara Danny-Azhar, Asri Tadda, menyatakan keyakinannya bahwa gugatan ini akan memenuhi seluruh persyaratan formal untuk dilanjutkan ke Sidang Pleno MK.

“Alhamdulillah, gugatan ini telah resmi diregistrasi pada Jumat (03/01/2025) kemarin," kata Asri Tadda saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2025).

Asri Tadda meyakini kerja keras tim hukum Danny-Azhar akan membuahkan hasil positif.

Sidang pendahuluan dijadwalkan berlangsung dalam waktu empat hari kerja sejak registrasi. 

Pada tahap ini, MK akan memeriksa kelengkapan dokumen, legal standing pemohon, dan kecukupan formil gugatan.

Asri optimistis bahwa timnya telah menyiapkan semua bukti dan argumen hukum dengan matang.

"Saya kira terang benderang bahwa gugatan yang kami ajukan terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) pada Pilgub Sulsel 2024," kata Asri.

Selain itu, kata Asri Tadda, pada sidang pendahuluan ini hakim juga akan memberikan nasihat dan saran untuk perbaikan kepada pemohon jika dianggap perlu.

"Insya Allah kami percaya dengan kerja tim hukum yang sudah dipercayakan Danny-Azhar," ujarnya.

"Karena itu kami sangat yakin, gugatan ini akan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang pleno MK," tambah Asri dengan optimistis.

Baca juga: Gugatan Danny-Azhar Diterima MK, Desak Andi Sudir-Fatma Diskualifikasi

Gugatan Danny-Azhar sebelumnya telah diajukan pada 11 Desember 2024 melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (APPP) Nomor 260/PAN.MK/e-AP3/2024.

Dalam gugatannya, Danny-Azhar meminta MK untuk meninjau ulang hasil Pilgub Sulsel 2024 yang dianggap tidak mencerminkan suara rakyat yang sebenarnya.

"Dari bukti dan saksi yang telah kami kumpulkan, diduga telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada perhelatan Pilgub Sulsel yang akhirnya memenangkan Paslon 02," ungkap Asri.

Jubir Danny Pomanto-Azhar Arsyad, Asri Tadda. (Tribun Timur)
Halaman
12

Berita Terkini