Tiga partai lainnya dinyatakan tidak lolos, sebab tidak memiliki caleg untuk bertarung.
Tiga partai itu adalah PSI, Partai Buruh dan Garuda.
Akan tetapi, tiga partai tersebut tetap diwajibkan menyampaikan LADK dan membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Demikian, kata Zainal dua parpol yang tidak menyetor yakni PSI dan Garuda.
Berikut nama partai politik :
* Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
* Partai Gerakan Indonesia Raya
* Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
* Partai Golongan Karya (Golkar)
* Partai Nasdem
* Partai Buruh
* Partai Gelombang Rakyat Indonesia
* Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
* Partai Kebangkitan Nusantara
* Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
* Partai Amanat Nasional (PAN)
* Partai Bulan Bintang (PBB)
* Partai Demokrat
* Partai Perindo
* Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
* Partai Ummat. (*)