TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat baru 24 calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRD Sulsel menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).
Artinya sebanyak 61 anggota legislatif lainnya terancam tak ikut dilantik.
Komisioner KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya mengatakan anggota legislatif terpilih wajib menyetorkan LHKPN sebagai syarat pelantikan.
Pelaporan LHKPN itu paling lambat 21 hari sebelum pelantikan dilaksanakan.
"Untuk pelantikan 24 september nanti, 21 hari sebelum itu sebaiknya disampaikan tanda terima laporan LHKPN-nya," katanya, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Jumat (12/7/2024).
Baca juga: Baru 20 dari 85 Caleg Terpilih DPRD Sulsel Setor LHKPN
"Hari ini sudah ada 24 caleg terpilih yang telah melaporkan LHKPN-nya, masih sangat kurang dari total 85 orang," ungkapnya.
Beberapa anggota legislatif masih menunggu tanda bukti terima laporan mereka di KPK sebelum menyetor ke KPU.
"Kendalanya kadang-kadang informasi dari caleg terpilih katanya beberapa sudah melaporkan tapi tanda terima yang belum keluar karena memang itu adalah kewenangan instansi lain dalam hal ini KPK," tuturnya.
"LHKPN itu dilaporkan melalui laman LHKPN KP, jadi banyak caleg terpilih yang sudah melaporkan," tambah dia.
Bagi anggota legislatif yang tidak menyetorkan LHKPN mereka dalam batas waktu maka anggota tersebut terancam tidak diikutkan dalam pelantikan.
Hal itu berdasarkan dari peraturan PKPU 6/2024 tentang Penetapan Caleg Terpilih.
"Acuan kita sebagai sebagai pelaksana kebijakan yang dibuat oleh KPU RI dalam pasal 52 di PKPU 6/2024," kata Adi.
"Secara otomatis kita tidak mengikutkan nama yang bersangkutan caleg terpilih dalam penyampaian kepada gubernur untuk dilakukan pelantikan," jelasnya.
Daftar 85 caleg terpilih DPRD Sulsel dan perolehan suara di Pileg 2024
Dapil Sulsel I Makassar A