Pemilu 2024

Alasan 18 Parpol di Bone Belum Setor LADK ke KPU

Penulis: Ahmad Ghiffary
Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bone Zainal

TRIBUN-TIMUR.COM, BONE -  Sebanyak 18 Partai Politik (Parpol) di Bone, belum menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). 

Disebabkan terkendala teknis yakni server Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bone Zainal kepada Tribun-Timur.com, Jumat (5/1/2023). 

"Iya hampir semua partai terkendala karena server Sikadeka," katanya 

Zainal melanjutkan, walaupun ada kendala Parpol tersebut segara melapor ke KPU. 

"Iya kalau terkendala mereka diminta datang ke KPU Bone, menyampiakan dokumen mentahnya atau manualnya," jelas Zainal 

Meski begitu, Zainal mengatakan Sikadeka ini hanya alat bantu untuk parpol. 

Namun, ketika parpol terkendala terkait server lantas dia harus membawa manualnya ke kantor KPU. 

"Iya kalau terkendala seharusnya membawa manualnya saja di KPU Bone, jika parpol tersebut sudah menyampaikan, maka itu menjadi laporan kita juga ke atas,"ucapnya 

Kemudian, batas pengumpulan LADK Parpol dan Caleg itu akan berakhir. 

Batas pengumpulannya berakhir, di tanggal 7 Januari untuk Parpol. 

Sedangkan untuk caleg yakni berakhir tanggal 6 Januari yaitu esok hari. 

Selanjutnya, Zainal mengenai pengumpulan LADK parpol. 

"Karena akumulasi laporan caleg ini, otomatis akan di akumulasi ke parpolnya kalau di sistem," kata Zainal 

"Jadi kalau tidak rampung di sistem sampai tanggal 7, cukup meraka datang dan melapor ke kantor KPU," sambungnya 

Zainal menjelaskan, di LADK Caleg dan parpol itu beda akun. 

"Jadi seluruh caleg diminta untuk isi akunnya, nanti data-data diakun caleg itu otomatis terintegrasi dengan data parpol," bebernya 

"Akumulasi data caleg, itu masuk ke server parpol. Jadi parpol sisa mengirim atau submit di sistem SIKADEKA kalau bagus sinyalnya, kalau tidak cukup bawa saja manualnya ke KPU," jelasnya 

Lanjut, Zainal berupaya tidak merugikan parpol. 

Dikarenakan mereka sudah berjuang dan lolos verifikasi menjadi peserta pemilu. 

"Jangan sampai hanya persoalan ini, mereka di diskualifikasi," lanjutnya 

Lebih lanjut, terkait LADK, maka dari itu ada namanya masa perbaikan LADK. 

"Jadi disitu parpol harus press untuk memperbaiki LADK, yang tadinya LADKnya di bawa manual, karena persoalan server, nanti di tanggal 8 sampai 12 Januari dimana masa perbaikan, para parpol harus memperbaiki LADKnya," jelasnya 

"Tidak serta merta lewat tanggal 7 tidak masuk LADK secara online, langsung akan diskualifikasi," tambahnya 

Kemudian, Zainal menyatakan banyaknya yang menginput data di server SIKADEKA, sehingga server itu lambat dan berimbas ke parpol. 

"Jadi satu gerbang SIKADEKA ini dimasuki banyak orang, jadi kadang lalot," lanjutnya 

Dengan begitu, Zainal telah memberi jalan jika terkendala persoalan teknis, maka para parpol melaporkan LADKnya secara manual. 

"Kita atensi agar parpol membawa cepat LADK di KPU, jadi minimal ada berita acara bahwa parpol betul-betul memproses hal itu," kata Zainal 

"Iya dia akan disuruh bawa dokumen manual, yakni kwintansi, catatan pengeluaran dan penerimaan, seperti bentuk laporan keuangan," tutupnya 

Disebutkan, hanya 15 partai yang menjadi peserta pemilu tahun 2024 di Kabupaten Bone.  

Tiga partai lainnya dinyatakan tidak lolos, sebab tidak memiliki caleg untuk bertarung.  

Tiga partai itu adalah PSI, Partai Buruh dan Garuda.  

Akan tetapi, tiga partai tersebut tetap diwajibkan menyampaikan LADK dan membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).  

Demikian, kata Zainal dua parpol yang tidak menyetor yakni PSI dan Garuda.  

Berikut nama partai politik : 

* Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 

* Partai Gerakan Indonesia Raya 

* Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 

* Partai Golongan Karya (Golkar) 

* Partai Nasdem 

* Partai Buruh 

* Partai Gelombang Rakyat Indonesia 

* Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 

* Partai Kebangkitan Nusantara 

* Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 

* Partai Amanat Nasional (PAN) 

* Partai Bulan Bintang (PBB) 

* Partai Demokrat 

* Partai Perindo 

* Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 

* Partai Ummat. (*)

Berita Terkini