TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Sebanyak 18 Partai Politik (Parpol) di Bone, belum menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Disebabkan terkendala teknis yakni server Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bone Zainal kepada Tribun-Timur.com, Jumat (5/1/2023).
"Iya hampir semua partai terkendala karena server Sikadeka," katanya
Zainal melanjutkan, walaupun ada kendala Parpol tersebut segara melapor ke KPU.
"Iya kalau terkendala mereka diminta datang ke KPU Bone, menyampiakan dokumen mentahnya atau manualnya," jelas Zainal
Meski begitu, Zainal mengatakan Sikadeka ini hanya alat bantu untuk parpol.
Namun, ketika parpol terkendala terkait server lantas dia harus membawa manualnya ke kantor KPU.
"Iya kalau terkendala seharusnya membawa manualnya saja di KPU Bone, jika parpol tersebut sudah menyampaikan, maka itu menjadi laporan kita juga ke atas,"ucapnya
Kemudian, batas pengumpulan LADK Parpol dan Caleg itu akan berakhir.
Batas pengumpulannya berakhir, di tanggal 7 Januari untuk Parpol.
Sedangkan untuk caleg yakni berakhir tanggal 6 Januari yaitu esok hari.
Selanjutnya, Zainal mengenai pengumpulan LADK parpol.
"Karena akumulasi laporan caleg ini, otomatis akan di akumulasi ke parpolnya kalau di sistem," kata Zainal
"Jadi kalau tidak rampung di sistem sampai tanggal 7, cukup meraka datang dan melapor ke kantor KPU," sambungnya