Pemilu 2024

9 Caleg DPRD Luwu Utara Terancam Tak Dilantik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Luwu Utara, Mahsyar.

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA - Sembilan calon legislatif (Caleg) DPRD Luwu Utara terpilih pada Pemilu 2024 terancam tak dilantik.

Kesembilan caleg itu belum serahkan tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPU Luwu Utara.

Pada pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024, sebanyak 35 caleg dinyatakan terpilih dan mendapat kursi DPRD Luwu Utara.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6, calon terpilih wajib menyampaikan laporan harta kekayaan kepada lembaga yang berwenang yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah menyampaikan LHKPN ke KPK, pihak yang bersangkutan akan mendapat tanda terima LHKPN. Tanda terima itu selanjutnya harus diserahkan ke KPU.

Baca juga: 61 Caleg DPRD Sulsel Terpilih Terancam Tak Dilantik

Tanda terima itu akan menjadi dasar KPU untuk membuat rekomendasi nama anggota DPRD Palopo yang akan dilantik.

“Masih ada sembilan orang yang belum menyerahkan tanda terima pelaporan LHKPN hingga saat ini. Kami berharap calon terpilih dapat melakukan koordinasi kepada parpolnya untuk melakukan koordinasi terkait LHKPN dengan KPU," kata Komisioner KPU Luwu Utara, Mahsyar, Rabu (17/7/2024).

"Jika dalam waktu yang telah ditentukan belum menyampaikan tanda terima LHKPN atau surat penyataan maka calon terpilih tersebut berpotensi tidak diusulkan dalam pelantikan,” sambungnya.

Menurut Mahsyar, pihaknya telah mengimbau Parpol untuk memfasilitasi kadernya yang mendapat kursi DPRD untuk menyelesaikan LHKPN 21 hari sebelum pelantikan.

Mahsyar menuturkan tanda terima dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tersebut wajib disampaikan kepada KPU sebagai bukti telah melaporkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Jika calon terpilih sudah memenuhi kewajiban untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, namun belum menerima tanda terima pelaporan sampai pada 21 hari sebelum pelantikan yang bersangkutan calon terpilih dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dengan membuat surat pernyataan kepada KPU Luwu Utara.

Hal tersebut sesuai dengan surat edaran KPU Republik Indonesia Nomor 1262/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 11 Juni 2024 tentang Penjelasan Penyampaian Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi calon Anggota DPRD.

Mahsyar berharap partai politik segera melakukan koordinasi dengan calon terpilih masing-masing agar seluruh Caleg terpilih dapat dilantik pada pelantikan DPRD Luwu Utara nantinya.(*)

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini

Berita Terkini