Tribun Takalar

Bupati dan Wabup Takalar Absen Saat Penyerahan KUA-PPAS, Wakil Ketua DPRD: Seharusnya Hadir

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekda Takalar Muh Arsyad menyerahkan draf KUA-PPAS kepada Pimpinan DPRD Takalar.

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Bupati dan Wakil Bupati Takalar, Syamsari Kitta dan Achmad Se're absen dalam penyerahan rancangan KUA-PPAS Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Penyerahan hanya diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Takalar, Muh Arsyad, di Ruang DPRD Takalar, Rabu (20/11/2019) siang.

"Kita sayangkan, harusnya kita budayakan saling menghargai antara eksekutif dan legislatif," kata Ketua Fraksi Takalar Hebat, Andi Noor Zaelan saat dihubungi.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini berharap, Bupati dan Wakil Bupati kiranya bisa hadir pada penyerahan draf APBD dan pemandangan umum nantinya.

Ombudsman Minta DPRD Takalar Tegur Syamsari Kitta - Achmad Daeng Sere

"Kali ini kita maklumi karena berhalangan. Saya sempat minta penjelasan tadi, semoga bisa hadir pada penyerahan draf ABPD," imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua DPRD Takalar, Muh Jabir Bonto.

"Seharusnya pak bupati hadir, kalau tidak bisa minimal wakilnya. Etikanya begitu. Tapi tidak apa-apa karena berhalangan," kata Jabir Bonto.

Adapun penyerahan KUA-PPAS ini dipimpin oleh Ketua DPRD Takalar Darwis Sijaya.

Penyerahan KUA-PPAS Takalar TA 2020 menandai dimulainya serangkaian pembahasan.

KUA-PPAS ini nantinya akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

DPRD Takalar Minta Kesejahteraan Guru Tak Boleh Sebatas Wacana

Sekda Muh Arsyad berharap eksekutif dan legislatif bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi. Sesuai dengan kewenangan masing-masing

Menurutnya, kemitraan yang sejajar antara pemerintah daerah dan DPRD perlu terus dibina secara optimal. Pembinaan itu yakni dalam koridor saling asah dan saling isi.

"Dengan menunjang nilai-nilai kebersamaaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran masing-masing" katanya dalam rilis yang diterima Tribun.

Ada pula dua buah ranperda yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua Perda No. 6 Tahun 2016 tentang Penyerahan Modal Pemkab Takalar kepada PDAM Takalar dan Ranperda tentang KUA-PPAS Takalar TA 2020.

Arsyad mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan progres yang patut diapresiasi sebagai bagian dari usaha pengelolaan pendapatan daerah.

Kedua perencanaan penganggaran untuk satu tahun ke depan yang lebih rasional, lebih akseptabel dan tentu saja pro rakyat.

Aryad menambahkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat perlu melakukan lompatan-lompatan yang strategis.

Seperti dengan mengerahkan penggunaan sebagian pendapatan daerah untuk membiayai penyertaan modal pemerintah daerah.

"Kita berkeyakinan, dengan penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM Takalar dianggap mampu memberikan kontribusi kepada daerah dan masyarakat," katanya.

Hadir dalam Rapat Ranperda tersebut para Wakil Ketua serta anggota DPRD, Para Pimpinan OPD serta Para Kabag. Setda Takalar.

Ombudsman Minta DPRD Takalar Tegur Syamsari Kitta - Achmad Daeng Sere

Ombudsman perwakilan Sulsel meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar memanggil Bupati Syamsari Kitta dan wakilnya, Achmad Daeng Sere.

Permintaan itu terkait demosi pejabat Pemkab Takalar yang melabrak aturan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).

Pemerintahan Syamsari Kitta-Achmad Dg Se’re tercatat sudah dua kali melanggar aturan dengan mengganti pejabat Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dukcapil) Takalar, Farida.

"DPRD Takalar sudah bisa memanggil bupati untuk memintai tanggapan. DPRD jangan diam saja," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, M Subhan Djoer kepada Tribun, Minggu (3/11).

Baca: Orang Ini akan Gantung Bupati Takalar karena Hasil Rapat Akbar Banyak Penyelewengan APBD

Baca: Sudah Dua Pekan Dinas Dukcapil Takalar Punya Dua Kadis

Baca: Pemkab Takalar Sebut Komposisi Pegawai Sudah Besar

Dia menyebutkan, kewenangan mengangkat dan memberhentikan kepala dinas Dukcapil kabupaten ada pada Kemendagri.

Hal itu bersifat final dan mengikat.

Menurutnya, peristiwa pertama harusnya menjadi pelajaran bagi Bupati Takalar Syamsari Kitta.

Kesalahan yang sama semestinya tidak terjadi untuk kedua kalinya.

"Karena hal itu akan berefek pada pelayanan Disdukcapil kepada masyarakat," ucapnya.

Subhan juga meminta Bupati Takalar Syamsari Kitta tidak mengganggu penggantian pejabat Dinas Dukcapil.

“Mau tidak mau, suka atau tidak suka karena undang-undangnya memang begitu. Lebih baik urusi yang lain saja jangan mengganggu kewenangan yang satu itu, karena memang bukan kewenangannya," ujar Subhan.

ombudsman mempertanyakan peran Sekda, Kabag Hukum, BKPSDM, semua staf ahli, hingga asisten.

Baca: Pebalap Berhijab Asal Takalar Raih Podium di HDC Seri Makassar

Baca: Tolak Demosi Bupati Takalar, Farida Tetap Berkantor di Dinas Dukcapil

Baca: VIRAL Nikah Dini Bocah 14 Tahun, Perempuannya Lebih Tua, Usia 20 Tahun, yang Jomblo Minggir Dulu

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Baca: Andmesh Hipnotis Ribuan Pengunjung Pucuk Coolinary Festival Makassar

Baca: Begini Cara Mudah Mengunci WhatsApp (WA) dengan Sidik Jari, Tanpa Aplikasi Tambahan

Baca: FOTO: Cegah Kebakaran, Damkar Makassar Sosialisasi Cara Pasang Tabung Gas di CFD Boulevard

Para pejabat itu mestinya memberi saran agar bupati tidak melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya.

"Di sinilah peran Sekda, Kabag Hukum, BKPSDM dan semua staf ahli serta asisten untuk memberikan pandangan. Jangan membiarkan bupati melakukan mutasi membabi buta, hingga semua aturan ditabrak," tutur Subhan.

Ketua Komisi 1 DPRD Takalar menjadwalkan pemanggilan BPKSDM hari ini. Pemanggilan itu terkait demosi Kadis Dukcapil dan layanan di kantor itu.

"Kita panggil BPKSDM. Kita jadwakan rapat dengar pendapat. Kita mintai tanggapan apa alasannya kenapa bisa begitu (panggakatan kepala dinas). Kita panggil OPD-nya, karena dia yang usulkan ke bupati," kata Nurdin HS.

Syamsari Kitta dan Achmad Daeng Sere tidak memberikan tanggapan terkait teguran Kemendagri maupun mutasi Kadis Dukcapil.

Keduanya tidak menjawab pesan WhatsApp dari Tribun.(tribuntakalar.com)

Farida Kuasai Kantor, Wahab Randis

Sudah dua pekan Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Takalar memiliki dua kepala dinas.

Kedua kepala dinas itu masing-masing versi Kementerian Dalam Negeri dan versi Bupati Takalar Syamsari Kitta.

Hingga Jumat (1/11/2019), Abdul Wahab Muji belum pernah berkantor ke Dinas Dukcapil Takalar.

Abdul Wahab diangkat menjadi kepala dinas sejak Jumat (18/10) lalu.

Baca: Pebalap Berhijab Asal Takalar Raih Podium di HDC Seri Makassar

Baca: Tolak Demosi Bupati Takalar, Farida Tetap Berkantor di Dinas Dukcapil

Baca: VIRAL Nikah Dini Bocah 14 Tahun, Perempuannya Lebih Tua, Usia 20 Tahun, yang Jomblo Minggir Dulu

"Iya, untuk sementara saya hanya berkantor di Sekretariat Daerah," katanya kepada Tribun.

Ruang kerja Kadis Dukcapil Takalar sejauh ini masih ditempati Farida.

Ia tetap menjalankan tugas karena tidak mendapatkan SK pemberhentian dari Mendagri.

Produk adminduk Takalar masih atas tanda tangan Farida. Produk adminduk itu memakai tanda tangan eloktrik dari Kemendagri.

Sementara Abdul Wahab Muji mengusai kendaraan dinas.

"Saya yang memakai mobil dinas, kalau ruangan masih ditempati Ibu Farida. Sebagai ASN, saya hanya menjalankan instruksi Bapak Bupati. Sejauh ini saya terus konsultasikan untuk cari solusinya," ujarnya.

Kronologi Demosi Kadis Dukcapil

Rabu 10 Juli 2019
Kadis Dukcapil Takalar Farida didemosi
Bupati angkat Abdul Wahab Muji

Rabu 17 Juli 2019
Komisi ASN tegur demosi Bupati Takalar
Isinya penggantian pejabat wajib menyampaikan usulan kepada Mendagri

Selasa 13 Agustus 2019
Dirjen Dukcapil menyatakan Bupati Takalar melanggar UU Adminduk

Selasa 27 Agustus 2019
Layanan adminduk Takalar dinonaktifkan Kemendagri

Rabu 28 Agustu 2019
Pemkab Takalar dipanggil dan menghadap ke Kemendagri

Rabu 4 September 2019
Bupati Takalar laporkan data seluruh mutasi dan demosi era Syamsari Kitta-Haji Dede

Senin Senin 9 September 2019
Pengangkatan Abdul Wahab Muji dianulir Kemendagri. 
Farida kembali ke posisi semula 
Layanan adminduk kembali diaktif Kemendagri

Senin 23 September 2019 
Bupati Takalar usulkan penggantian Kadis Dukcapil ke Kemendagri

Kamis 17 Oktober 2019
Usulan penggantian pejabat Dinas dukcapil ditolak Kemendagri
Jumat 18 Oktober 2019
Farida kembali didemosi. Abdul Wahab Muji diangkat untuk kali kedua.

Berita Terkini