Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ombudsman Minta DPRD Takalar Tegur Syamsari Kitta - Achmad Daeng Sere

Permintaan itu terkait demosi pejabat Pemkab Takalar yang melabrak aturan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Mahyuddin
Ari Maryadi/tribun Timur
Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar Arsyad mengambil sumpah jabatan pejabat baru Abdul Wahab Muji, Jumat 18 Oktober 2019 lalu. Pejabat lama Farida melonak penggantian dan tidak hadir dalam pemberhentian. 

TRIBUNTAKALAR.COM - ombudsman perwakilan Sulsel meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar memanggil Bupati Syamsari Kitta dan wakilnya, Achmad Daeng Sere.

Permintaan itu terkait demosi pejabat Pemkab Takalar yang melabrak aturan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).

Pemerintahan Syamsari Kitta-Achmad Dg Se’re tercatat sudah dua kali melanggar aturan dengan mengganti pejabat Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dukcapil) Takalar, Farida.

"DPRD Takalar sudah bisa memanggil bupati untuk memintai tanggapan. DPRD jangan diam saja," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, M Subhan Djoer kepada Tribun, Minggu (3/11).

Baca: Orang Ini akan Gantung Bupati Takalar karena Hasil Rapat Akbar Banyak Penyelewengan APBD

Baca: Sudah Dua Pekan Dinas Dukcapil Takalar Punya Dua Kadis

Baca: Pemkab Takalar Sebut Komposisi Pegawai Sudah Besar

Dia menyebutkan, kewenangan mengangkat dan memberhentikan kepala dinas Dukcapil kabupaten ada pada Kemendagri.

Hal itu bersifat final dan mengikat.

Menurutnya, peristiwa pertama harusnya menjadi pelajaran bagi Bupati Takalar Syamsari Kitta.

Kesalahan yang sama semestinya tidak terjadi untuk kedua kalinya.

"Karena hal itu akan berefek pada pelayanan Disdukcapil kepada masyarakat," ucapnya.

Subhan juga meminta Bupati Takalar Syamsari Kitta tidak mengganggu penggantian pejabat Dinas Dukcapil.

“Mau tidak mau, suka atau tidak suka karena undang-undangnya memang begitu. Lebih baik urusi yang lain saja jangan mengganggu kewenangan yang satu itu, karena memang bukan kewenangannya," ujar Subhan.

ombudsman mempertanyakan peran Sekda, Kabag Hukum, BKPSDM, semua staf ahli, hingga asisten.

Baca: Pebalap Berhijab Asal Takalar Raih Podium di HDC Seri Makassar

Baca: Tolak Demosi Bupati Takalar, Farida Tetap Berkantor di Dinas Dukcapil

Baca: VIRAL Nikah Dini Bocah 14 Tahun, Perempuannya Lebih Tua, Usia 20 Tahun, yang Jomblo Minggir Dulu

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

Baca: Andmesh Hipnotis Ribuan Pengunjung Pucuk Coolinary Festival Makassar

Baca: Begini Cara Mudah Mengunci WhatsApp (WA) dengan Sidik Jari, Tanpa Aplikasi Tambahan

Baca: FOTO: Cegah Kebakaran, Damkar Makassar Sosialisasi Cara Pasang Tabung Gas di CFD Boulevard

Para pejabat itu mestinya memberi saran agar bupati tidak melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved