Ombudsman Minta DPRD Takalar Tegur Syamsari Kitta - Achmad Daeng Sere
Permintaan itu terkait demosi pejabat Pemkab Takalar yang melabrak aturan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Mahyuddin
TRIBUNTAKALAR.COM - ombudsman perwakilan Sulsel meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Takalar memanggil Bupati Syamsari Kitta dan wakilnya, Achmad Daeng Sere.
Permintaan itu terkait demosi pejabat Pemkab Takalar yang melabrak aturan Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ).
Pemerintahan Syamsari Kitta-Achmad Dg Se’re tercatat sudah dua kali melanggar aturan dengan mengganti pejabat Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil (Dukcapil) Takalar, Farida.
"DPRD Takalar sudah bisa memanggil bupati untuk memintai tanggapan. DPRD jangan diam saja," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, M Subhan Djoer kepada Tribun, Minggu (3/11).
Baca: Orang Ini akan Gantung Bupati Takalar karena Hasil Rapat Akbar Banyak Penyelewengan APBD
Baca: Sudah Dua Pekan Dinas Dukcapil Takalar Punya Dua Kadis
Baca: Pemkab Takalar Sebut Komposisi Pegawai Sudah Besar
Dia menyebutkan, kewenangan mengangkat dan memberhentikan kepala dinas Dukcapil kabupaten ada pada Kemendagri.
Hal itu bersifat final dan mengikat.
Menurutnya, peristiwa pertama harusnya menjadi pelajaran bagi Bupati Takalar Syamsari Kitta.
Kesalahan yang sama semestinya tidak terjadi untuk kedua kalinya.
"Karena hal itu akan berefek pada pelayanan Disdukcapil kepada masyarakat," ucapnya.
Subhan juga meminta Bupati Takalar Syamsari Kitta tidak mengganggu penggantian pejabat Dinas Dukcapil.
“Mau tidak mau, suka atau tidak suka karena undang-undangnya memang begitu. Lebih baik urusi yang lain saja jangan mengganggu kewenangan yang satu itu, karena memang bukan kewenangannya," ujar Subhan.
ombudsman mempertanyakan peran Sekda, Kabag Hukum, BKPSDM, semua staf ahli, hingga asisten.
Baca: Pebalap Berhijab Asal Takalar Raih Podium di HDC Seri Makassar
Baca: Tolak Demosi Bupati Takalar, Farida Tetap Berkantor di Dinas Dukcapil
Baca: VIRAL Nikah Dini Bocah 14 Tahun, Perempuannya Lebih Tua, Usia 20 Tahun, yang Jomblo Minggir Dulu
Follow akun instagram Tribun Timur:
Baca: Andmesh Hipnotis Ribuan Pengunjung Pucuk Coolinary Festival Makassar
Baca: Begini Cara Mudah Mengunci WhatsApp (WA) dengan Sidik Jari, Tanpa Aplikasi Tambahan
Baca: FOTO: Cegah Kebakaran, Damkar Makassar Sosialisasi Cara Pasang Tabung Gas di CFD Boulevard
Para pejabat itu mestinya memberi saran agar bupati tidak melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya.