TRIBUN-GOWA.COM - Tangis haru mewarnai proses restorative justice (RJ) Safaruddin (41), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Mapolres Gowa, Selasa (26/8/2025).
Polres Gowa berada di Jl Syamsuddin Tunru No.58, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu.
Momen haru semakin pecah saat Ia berlutut dihadapan istrinya, Nurliah (33)
Ia menangis memohon ampun usai KDRT istrinya.
Peristiwa itu terjadi di rumah mereka, Perumahan Inayah Mega, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa (19/8/2025)
Dia memukul istrinya karena tak mampu mengendalikan emosi setelah ketahuan selingkuh
Namun, bukannya dendam, sang istri justru menunjukkan ketulusan luar biasa.
Nurliah mencabut laporan dan memilih memaafkan sang suami.
Air matanya pun ikut jatuh saat mendengar permintaan maaf penuh penyesalan dari Safaruddin.
Safaruddin mengaku menyesali perbuatannya
"Saya minta maaf dan tidak mengulangi perbuatan saya," ucapnya bergelimang air mata, ucapnya di Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Selasa (26/8/2025)
“Iya, saya maafkan,” ucap Nurliah dengan suara lirih.
Baca juga: Bunuh Kekasih Hamil 7 Bulan Jibril Masih Minta Keringanan, Hakim: Bisa Kembalikan Korban?
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan proses ini ditempuh untuk menyelamatkan rumah tangga pasangan tersebut.
“Alhamdulillah, Polres Gowa melaksanakan restorative justice. Hal ini dilakukan agar hubungan suami-istri tetap terjalin, apalagi mereka memiliki anak-anak yang masih kecil,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, mengatakan RJ ditempuh setelah memenuhi persyaratan
Baik pencabutan laporan dan permohonan maaf terlapor kepada pelapor
“Kami berharap rumah tangga mereka tidak retak dan bisa kembali utuh. Semoga kejadian ini tidak terulang lagi,” katanya. (*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli