Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sudah Dua Pekan Dinas Dukcapil Takalar Punya Dua Kadis

Ruang kerja Kadis Dukcapil Takalar sejauh ini masih ditempati Hj Farida. Ia tetap menjalankan tugas karena tidak mendapatkan SK pemberhentian dari Men

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Syamsul Bahri
Ari Maryadi/tribun Timur
Abdul Wahab Muji (kanan) ketika masih berkantor di Dinas Dukcapil Takalar beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Sudah dua pekan Dinas Kependudukan dan Pencataan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Takalar memiliki dua kepala dinas.

Kedua kepala dinas itu masing-masing versi Kementerian Dalam Negeri dan versi Bupati Takalar Syamsari Kitta.

VIDEO: Chaidir Syam Daftar sebagai Balon Bupati di Hanura Maros Sore Ini

Isi Chat Sang Bos yang Lamar Gadis Pelamar Kerja di Kantornya, Santun Serius & Bikin Meleleh

Usia 36 Tahun, IRT ini Sudah Melahirkan 44 Kali dan Anak Hidup, Rahim Tergolong Langkah

SKOR 1-0, Link Live Streaming TV Online Indosiar Badak Lampung vs Arema FC, Akses di Sini via HP

Bawaslu Makassar Keluarkan Ancaman Cakada dan Parpol di Pilwali 2020

Hingga Jumat (1/11/2019), Abdul Wahab Muji belum pernah berkantor ke Dinas Dukcapil Takalar.

Abdul Wahab diangkat menjadi kepala dinas sejak Jumat (18/10/2019) lalu. "Iya, untuk sementara saya hanya berkantor di Sekretariat Daerah," katanya ketika dikonfimrasi Tribun.

Ruang kerja Kadis Dukcapil Takalar sejauh ini masih ditempati Hj Farida. Ia tetap menjalankan tugas karena tidak mendapatkan SK pemberhentian dari Mendagri.

Produk adminduk Takalar sejauh ini masih bertanda tangan atas nama Hj Farida. Produk adminduk itu memakai tanda tangan eloktrik dari Kemendagri.

Sementara Abdul Wahab Muji mengusai kendaraan dinas. Mobil dinas Kadis dukcapil dikendarai oleh Abdul Wahab Muji.

"Saya yang memakai mobil dinas, kalau ruangan masih ditempati Ibu Farida," beber Abdul Wahab.

"Sebagai ASN, saya hanya menjalankan instruksi Bapak Bupati. Sejauh ini saya terus konsultasikan untuk cari solusinya," bebernya.

Sebelumnya diberitakan Kementerian Dalam Negeri mengambil sikap tegas atas demosi atau penurunan pejabat yang dilakukan oleh Bupati Takalar Syamsari Kitta.

Hal itu ditandai dengan penerbitan surat terhadap demosi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Takalar, Hj Farida.

Surat itu bernomor 821.22/3303/Dukcapil tertanggal 17 Oktober 2019, ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Usulan penggantian Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar Hj Farida dinyatakan tidak diterima Kemendagri.

Abdul Wahab Muji (kanan) ketika masih berkantor di Dinas Dukcapil Takalar beberapa waktu lalu.
Abdul Wahab Muji (kanan) ketika masih berkantor di Dinas Dukcapil Takalar beberapa waktu lalu. (Ari Maryadi/tribun Timur)

"Demosi tidak dapat kami terima," kata Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam suratnya.

Prof Zudan menegaskan, mutasi jabatan Kadisdukcapil hanya dibolehkan pada tingkat jabatan yang setara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved