Dokter Lecehkan Pasien
Korban Belum Pulih, RSUD Batara Guru Aktifkan Dokter Terseret Kasus Pelecehan Seksual ke Pasien
RSUD Batara Guru aktifkan kembali dokter JHS meski terseret kasus dugaan pelecehan.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU – RSUD Batara Guru, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengaktifkan kembali dokter JHS.
Padahal, dokter JHS terseret kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien.
Meski proses hukum di Polres Luwu masih berjalan, pihak rumah sakit menegaskan akan menerapkan pengawasan ketat selama JHS bertugas.
Direktur RSUD Batara Guru, dr Daud Mustakim, menyebut keputusan ini diambil dengan dua catatan penting.
Pertama, JHS wajib membuat pernyataan siap menerima sanksi berat jika melanggar kode etik.
Kedua, masa uji coba pelayanan berlangsung selama tiga bulan dengan pendampingan penuh.
"Besok sepertinya bersangkutan sudah mulai melayani pasien. Saya tunggu laporan dari tim. Pelayanan harus selalu disertai pendamping, tidak boleh sendiri saat menangani pasien," tegas Daud kepada Tribun-Timur.com, Kamis (14/8/2025).
Ia menambahkan, pendampingan dilakukan petugas di masing-masing unit pelayanan.
"Saya akan mengawasi langsung dan memastikan prosedur ini dijalankan," ujarnya.
Ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sulselbar, Prof dr Asdar Gani, menegaskan penetapan tersangka kepolisian tidak otomatis memengaruhi status keanggotaan di organisasi profesi.
"PDGI punya mekanisme internal yang objektif. Dugaan pelanggaran etik akan diperiksa oleh majelis kehormatan sesuai kode etik dan AD/ART organisasi," jelasnya.
Menurut Asdar, hasil pemeriksaan internal menjadi dasar penentuan sanksi.
Baca juga: Butuh Bukti Apa Lagi untuk Usut Tuntas Pelecehan Seksual Terduga Dokter di Luwu? Ini Kata Polisi
"Sanksinya bervariasi, mulai dari teguran tertulis, pembekuan sementara hak keanggotaan, hingga pencabutan keanggotaan," paparnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual ini mencuat setelah keluarga korban mengunggah kronologi di media sosial.
Penyidik Polres Luwu telah mengantongi dua alat bukti dan memproyeksikan penetapan tersangka akhir Agustus.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menyebut pada pekan pertama Agustus 2025 pihaknya telah melakukan gelar perkara.
"Kemudian sudah terpenuhi dua alat bukti, untuk selanjutnya kita akan menetapkan tersangka. Dan memberikan kepastian hukum bagi pelapor," bebernya saat ditemui Tribun-Timur.com, Rabu (13/8/2025).
Jody mengatakan hasil pemeriksaan psikologis dari tenaga profesional di Makassar telah dikantongi penyidik.
Dokumen tersebut dijadikan alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
"Selain dokumen hasil pemeriksaan psikologis yang kita miliki, kita sudah meminta keterangan saksi dan juga dari pelapor dan terlapor," akunya.
Ia menambahkan, jika tidak ada kendala, status dokter JHS akan ditetapkan sebagai tersangka akhir Agustus.
"InshaAllah dalam waktu dekat, mungkin akhir bulan sudah bisa ditetapkan tersangka," ujarnya.
Jody menyebut pihaknya membuka kesempatan bagi korban lain untuk melapor ke Polres Luwu.
"Tapi tidak menutup kemungkinan jika ada korban lain. Kami mempersilakan untuk membuat laporan polisi di Polres Luwu," tandasnya.
Sebelumnya, kasus ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah kakak korban membagikan pengakuan adiknya melalui akun Instagram @infokotapalopo.
Dalam unggahan viral tersebut, kakak korban mengungkapkan insiden terjadi saat adiknya dirawat sendirian di ruang perawatan.
Dokter diduga datang lebih awal dari jadwal dan membawa cokelat.
“Adikku ketakutan karena dokter itu datang tiba-tiba bawa cokelat. Dia peluk dua kali dan meraba-raba. Adikku baru 17 tahun, sekarang trauma,” tulis akun tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum dan menjamin perlindungan terhadap korban.
Investigasi Organisasi Profesi
PDGI Cabang Palopo mulai memproses laporan dugaan pelanggaran etik oleh dokter gigi spesialis bedah mulut di Kabupaten Luwu.
Ketua PDGI Palopo, drg Andi Murniati, membenarkan laporan dugaan pelecehan telah diterima dalam bentuk tertulis.
"Laporannya sudah masuk ke kami. Karena ini menyangkut persoalan etik profesi, kami sedang memprosesnya melalui jalur organisasi," ujarnya, Rabu (25/6/2025).
Ia menjelaskan, PDGI memiliki mekanisme internal untuk menangani dugaan pelanggaran etik melalui Majelis Kehormatan Etik.
Saat ini, tim etik mempersiapkan tahap pemanggilan terhadap dokter terlapor untuk klarifikasi.
"Kami tidak bisa melihat hanya dari satu sisi. Tugas kami memfasilitasi klarifikasi dari kedua belah pihak, dan saat ini proses menuju pemanggilan sedang berjalan," jelasnya.
Selain diproses di internal PDGI, kasus ini juga dalam tahap klarifikasi di tingkat kolegium spesialis bedah mulut atau PABMI.
Menurut drg Murniati, karena dokter terduga merupakan spesialis, klarifikasi etik dilakukan berjenjang dari kolegium hingga organisasi profesi.
"Yang bersangkutan juga sedang dimintai klarifikasi oleh kolegium bedah mulut di Makassar. Kami dari PDGI akan menindaklanjuti berdasarkan hasil klarifikasi tersebut," jelasnya.
Jika terbukti melanggar etik, PDGI akan memberikan rekomendasi sanksi sesuai kategori pelanggaran, baik sedang maupun berat.
Namun, untuk sanksi administratif seperti pencabutan izin praktik (SIK atau STR), kewenangannya berada di Kementerian Kesehatan.
"Kami hanya bisa memberi rekomendasi etik. Nantinya, hasil klarifikasi akan kami teruskan ke pengurus pusat dan selanjutnya ke Kementerian Kesehatan untuk tindakan lebih lanjut," tambahnya. (*)
Laporan Jurnalis Tribun-Timur.com, Muh Sauki Maulana
Yertin Ratu: Pengaktifan Dokter JHS Persempit Ruang Aman Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
Aktivis Sebut Pengaktifan Dokter Terduga Pelecehan Seksual di RSUD Luwu Lukai Rasa Keadilan Korban |
![]() |
---|
Dokter Lecehkan Pasien di Luwu Segera Ditetapkan Tersangka, Polisi Kantongi 2 Alat Bukti |
![]() |
---|
Butuh Bukti Apa Lagi untuk Usut Tuntas Pelecehan Seksual Terduga Dokter di Luwu? Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Ribuan Netizen Viralkan Dugaan Dokter Lecehkan Pasien di Luwu, Minta pelaku Tak Dilindungi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.