Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Sulsel

DPRD Bone Sebut Kenaikan Pajak PBB-P2 Tidak Berdasar

DPRD Bone menerima penjelasan detail mengenai dasar hukum dan prosedur pencetakan SPPT kedua tersebut.

|
Penulis: Wahdaniar | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Wahdaniar
KENAIKAN PAJAK - Ketua Komisi IV DPRD Bone, Andi Muhammad Salam (baju putih) saat mengikuti lanjutan Rapat Panitia Khusus (Pansus) I membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD 2025–2029, di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Bone, Kamis (14/8/2025). Lilo mengaku kenaikan PBB-P2 tidak berdasar.  

Namun, Lilo menilai meski ada Inbup, kebijakan tersebut seharusnya melalui mekanisme persetujuan DPRD.

“Apapun itu, yang namanya PAD apalagi PBB, harus sepengetahuan DPRD. Itu jalur yang harus dilalui,” ujarnya.

Ia menambahkan, SPPT pertama memiliki dasar untuk dibagikan ke masyarakat karena sudah tercantum dalam RKPD. 

Sementara SPPT kedua, yang memuat kenaikan akibat penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT), tidak pernah dibahas di DPRD.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved