Pajak Sulsel
DPRD Bone Sebut Kenaikan Pajak PBB-P2 Tidak Berdasar
DPRD Bone menerima penjelasan detail mengenai dasar hukum dan prosedur pencetakan SPPT kedua tersebut.
|
TRIBUN-TIMUR.COM/Wahdaniar
KENAIKAN PAJAK - Ketua Komisi IV DPRD Bone, Andi Muhammad Salam (baju putih) saat mengikuti lanjutan Rapat Panitia Khusus (Pansus) I membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD 2025–2029, di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Bone, Kamis (14/8/2025). Lilo mengaku kenaikan PBB-P2 tidak berdasar.
Namun, Lilo menilai meski ada Inbup, kebijakan tersebut seharusnya melalui mekanisme persetujuan DPRD.
“Apapun itu, yang namanya PAD apalagi PBB, harus sepengetahuan DPRD. Itu jalur yang harus dilalui,” ujarnya.
Ia menambahkan, SPPT pertama memiliki dasar untuk dibagikan ke masyarakat karena sudah tercantum dalam RKPD.
Sementara SPPT kedua, yang memuat kenaikan akibat penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT), tidak pernah dibahas di DPRD.(*)
Berita Terkait: #Pajak Sulsel
| Penerimaan Pajak Sulsel Rp7,3 Triliun dari Target Rp13 Triliun di 2025 |
|
|---|
| Target Pajak Sulsel Rp13 Triliun, Baru Tercapai Rp6,27 Triliun |
|
|---|
| Nilai Objek Pajak Bulukumba Naik 85 Persen Sejak 2024 |
|
|---|
| Setelah 18 Tahun PBB-P2 Pinrang Naik 44,26 Persen, DPRD: Tak Perlu Diributkan! |
|
|---|
| Realisasi PBB Maros Baru 8,6 Persen, Pemkab Jemput Bola |
|
|---|
