Pajak Sulsel
Realisasi PBB Maros Baru 8,6 Persen, Pemkab Jemput Bola
Pemkab Maros pastikan tidak ada kenaikan PBB-P2 tahun ini. Program penghapusan denda berlaku hingga 3 Oktober 2025.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNMAROS.COM, MAROS – Bupati Maros, Chaidir Syam, mengikuti rapat koordinasi kepala daerah dipimpin Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Imran Sulaiman, melalui Zoom Meeting, Rabu (20/8/2025).
Chaidir mengatakan, dalam rapat tersebut Gubernur Andi Sudirman Sulaiman menyinggung kondisi terkini terkait kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Sejumlah daerah di Sulsel telah menaikkan PBB-P2 tahun ini.
Namun, Kabupaten Maros tidak termasuk dalam daftar tersebut.
“Alhamdulillah Maros tidak masuk daerah yang menaikkan PBB-P2,” kata Chaidir Syam kepada Tribun Timur, Kamis (21/8/2025).
Daerah yang ingin menyesuaikan PBB-P2, kata Chaidir, diminta mengikuti arahan Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau ada penyesuaian, itu harus terlebih dahulu disampaikan ke Mendagri, lalu juga ke Gubernur,” ujar mantan Ketua DPRD tersebut.
Chaidir memastikan tidak ada kenaikan PBB-P2 sejak 2023. Ketua DPD PAN ini menegaskan, yang dilakukan hanya penyesuaian.
Jika sebelumnya hanya tanah dikenai pajak, kini termasuk bangunan.
“Jadi sebelumnya hanya pajak bumi, sekarang sudah ada pajak bangunannya. Tapi itu permohonan dari pemilik sendiri,” jelasnya.
Selain itu, Pemkab Maros memberikan keringanan berupa program penghapusan denda bagi wajib pajak.
Kebijakan ini berlaku mulai awal Juli hingga 3 Oktober 2025.
Langkah tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Pemkab Maros juga menghapuskan 71.151 objek PBB-P2 tahun ini. Total nilai pajak yang digratiskan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.
Meski begitu, Chaidir tetap optimistis target penerimaan PBB tahun ini bisa tercapai.
| Target Rp13,27 Triliun, Pajak Sulsel Baru Terkumpul Rp8,19 Triliun |
|
|---|
| Penerimaan Pajak Sulsel Rp7,3 Triliun dari Target Rp13 Triliun di 2025 |
|
|---|
| Target Pajak Sulsel Rp13 Triliun, Baru Tercapai Rp6,27 Triliun |
|
|---|
| Nilai Objek Pajak Bulukumba Naik 85 Persen Sejak 2024 |
|
|---|
| Setelah 18 Tahun PBB-P2 Pinrang Naik 44,26 Persen, DPRD: Tak Perlu Diributkan! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-0820-chaidir-syam12.jpg)