Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pajak Sulsel

Nilai Objek Pajak Bulukumba Naik 85 Persen Sejak 2024

Pemkab Bulukumba naikkan NJOP sejak 2024. Pendapatan pajak melonjak, tapi warga keluhkan minimnya sosialisasi.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Sukmawati Ibrahim
Bapenda Bulukumba
PAJAK BULUKUMBA - Kantor Bapenda Bulukumba di Kompleks Perumahan BTN 1. Pemkab Bulukumba naikkan NJOP sejak 2024. Pendapatan pajak melonjak, tapi warga keluhkan minimnya sosialisasi. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU – Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, telah menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sejak 2024.

Kenaikan NJOP dilakukan berdasarkan kelas tanah.

Misalnya, kelas K.086 dengan NJOP Rp12.000 per meter naik ke kelas K.085 menjadi Rp17.000 per meter atau naik 41,67 persen.

Kelas K.078 dengan NJOP Rp114.000 per meter naik ke kelas K.077 menjadi Rp142.000 per meter atau naik 24,56 persen.

“Jadi tidak menyeluruh Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) NJOP-nya naik, tapi berdasarkan kelas tanah,” ujar Kepala Bidang Pendataan Bapenda Bulukumba, Haeruddin, Kamis (21/8/2025).

Baca juga: Setelah 18 Tahun PBB-P2 Pinrang Naik 44,26 Persen, DPRD: Tak Perlu Diributkan!

Ia menyebut, setelah penerapan NJOP berdasarkan kelas tanah, pendapatan daerah dari sektor pajak meningkat.

“Kenaikannya 85 persen dari target yang ditetapkan pemerintah daerah,” ungkap Haeruddin.

Realisasi penerimaan tercatat Rp11.466.346.433 dari target Rp13.372.117.000.

Pemkab Bulukumba menerapkan sejumlah strategi untuk mencapai target, seperti penagihan aktif, pemberian insentif, dan penegakan sanksi.

Langkah ini dinilai efektif meningkatkan penerimaan pajak setiap tahun.

Saat ini, pemerintah juga melakukan ekspansi pajak melalui pendataan ulang objek pajak, termasuk lahan dan bangunan baru yang belum terdaftar.

Di sisi lain, Pemkab mendorong penerbitan Peraturan Bupati terkait penghapusan tunggakan pajak kategori macet.

Wajib pajak tergolong macet, keluarga miskin, pensiunan, dan berpenghasilan rendah mendapat pengurangan pajak sesuai regulasi.

Kebijakan ini menuai beragam respons dari masyarakat.

Sebagian mendukung, namun ada pula yang menilai kebijakan tersebut belum disosialisasikan.

“Kenaikan NJOP Pemkab Bulukumba ini juga keliru karena tidak disertai sosialisasi. Sehingga tidak sedikit masyarakat kaget saat ditagih pajaknya tiba-tiba naik dari tahun sebelumnya,” kata Aciking, pemerhati sosial Bulukumba.

Ia berharap ke depan Pemkab lebih dulu menyosialisasikan setiap aturan atau kebijakan sebelum diberlakukan. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved