Pajak Sulsel
Target Pajak Sulsel Rp13 Triliun, Baru Tercapai Rp6,27 Triliun
Penerimaan pajak Sulsel baru 47 persen hingga Agustus. PPh dan PPN turun, PBB dan pajak lainnya melonjak.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Penerimaan pajak Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga 31 Agustus 2025 baru mencapai Rp6,27 triliun.
Target tahun ini sebesar Rp13,27 triliun.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulselbartra, Hermiyana, menyebut capaian baru 47,25 persen.
“Pencapaian kita memang kurang menggembirakan dibandingkan tahun lalu,” ujarnya saat konferensi pers Kinerja APBN Anging Mammiri melalui YouTube Sekretariat Bersama PWK Kemenkeu Sulsel, Senin (29/9/2025).
Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) mengalami pertumbuhan negatif.
Dari target Rp6,26 triliun, baru tercapai Rp2,92 triliun.
Penurunan ini dipengaruhi pemberlakuan tarif efektif PPh Pasal 21 (TER).
Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) juga turun.
Realisasi Rp2,74 triliun dari target Rp6,93 triliun.
Penurunan disebabkan setoran administrasi pemerintahan dan perpindahan penyetoran KJS 900 (PMK 81/2024).
Sebaliknya, Pajak Bumi Bangunan (PBB) tumbuh positif 144,95 persen.
Dari target Rp67,89 miliar, tercapai Rp52,93 miliar.
Kenaikan dipicu setoran PBB pertambangan minerba.
Penerimaan pajak lainnya juga naik 10.834 persen.
Realisasi Rp546 miliar dari target Rp7,72 miliar.
| Target Rp13,27 Triliun, Pajak Sulsel Baru Terkumpul Rp8,19 Triliun |
|
|---|
| Penerimaan Pajak Sulsel Rp7,3 Triliun dari Target Rp13 Triliun di 2025 |
|
|---|
| Nilai Objek Pajak Bulukumba Naik 85 Persen Sejak 2024 |
|
|---|
| Setelah 18 Tahun PBB-P2 Pinrang Naik 44,26 Persen, DPRD: Tak Perlu Diributkan! |
|
|---|
| Realisasi PBB Maros Baru 8,6 Persen, Pemkab Jemput Bola |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/2025-09-29-pajak-sulsel.jpg)