DPRD Bone Sebut Kenaikan Pajak PBB-P2 Tidak Berdasar
DPRD Bone menerima penjelasan detail mengenai dasar hukum dan prosedur pencetakan SPPT kedua tersebut.
TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone menyoroti kebijakan pencetakan ulang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Bone, Andi Muhammad Salam, saat mengikuti lanjutan Rapat Panitia Khusus (Pansus) I membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD 2025–2029, di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Bone, Kamis (14/8/2025).
Politikus yang akrab disapa Lilo itu menilai langkah pencetakan ulang SPPT tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, SPPT seharusnya hanya dicetak satu kali untuk satu tahun pajak.
“Jika dilakukan pencetakan kedua, harus ada alasan yang kuat dan sesuai aturan yang berlaku,"ujarnya
"Kalau SPPT sudah diserahkan ke wajib pajak, pencetakan ulang tanpa prosedur yang tepat bisa menimbulkan kebingungan dan berpotensi menyalahi aturan,” tegasnya.
Baca juga: Ricuh Demo Kenaikan Pajak di Bone, Massa-Polisi Saling Dorong

Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima penjelasan detail mengenai dasar hukum dan prosedur pencetakan SPPT kedua tersebut.
Karena itu, Pemkab Bone diminta memberikan transparansi agar masyarakat tidak dirugikan.
“Apa dasarnya? Kita cetak kedua malah ada kenaikan. Di DPRD belum pernah dibahas, tapi kenapa sudah dibagi?,” ujarnya.
Lilo juga meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bone untuk menarik kembali cetakan kedua SPPT PBB.
“Saya minta cetakan kedua ditarik. Harusnya yang kita cetak di awal itulah yang dibagikan. Karena ini yang kita tahu di DPRD," bebernya.
"Sekarang belum ada Perda baru, yang ada hanya Perda lama. Masyarakat bertanya ke kami, kami tidak tahu, karena yang diketok palu itu hanya yang awal,” paparnya.
Pihak DPRD berkomitmen mengawal persoalan ini untuk memastikan tidak ada pungutan yang tidak sesuai aturan.
“Kita ingin memastikan setiap kebijakan sesuai regulasi dan tidak memberatkan rakyat,” tegasnya.
Pemkab Bone melalui Kepala Bagian Hukum, Ramli, menjelaskan bahwa dasar penerbitan SPPT PBB-P2 kedua adalah Instruksi Bupati (Inbup).
Ricuh Demo Kenaikan Pajak di Bone, Massa-Polisi Saling Dorong |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Polemik Tagihan PBB: Jeneponto Memanas, Mahasiswa Demo Kantor Bupati Bone |
![]() |
---|
Demo Kenaikan Pajak di Bone Sulsel, Mahasiswa Kecewa Tak Ditemui Bupati Andi Asman Sulaiman |
![]() |
---|
Tolak Kenaikan PBB‑P2, Mahasiswa Bone Geruduk Kantor Bupati |
![]() |
---|
Daftar Dua Daerah di Sulsel Naikkan Pajak, Ada Tembus 400 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.