Pajak Sulsel
Setelah 18 Tahun PBB-P2 Pinrang Naik 44,26 Persen, DPRD: Tak Perlu Diributkan!
DPRD Pinrang rekomendasikan kenaikan PBB-P2 sebesar 44,26 persen. Ketua DPRD: "Tidak perlu diributkan, demi peningkatan PAD dan pembangunan.
Penulis: Rachmat Ariadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG — Pemerintah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 44,26 persen.
DPRD Pinrang turut memberikan rekomendasi atas kenaikan tersebut.
"Ini memang rekomendasi dari DPRD untuk menaikkan," ujar Kabid Pendapatan Badan Pendapatan Keuangan Daerah (BPKPD) Pinrang, Harumin, Kamis (21/8/2025).
Harumin menyebut pihaknya telah dua kali melakukan sosialisasi terkait kebijakan ini.
"Bahkan kita sudah dua kali sosialisasi. Pernah Pak Wakil Bupati kumpulkan semua stakeholder membahas itu," ucapnya.
Ketua DPRD Pinrang, Andi Nasrun Paturusi, menilai kenaikan PBB-P2 sudah semestinya dilakukan dan tidak perlu diperdebatkan.
Menurutnya, rekomendasi diberikan agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat.
Baca juga: Realisasi PBB Maros Baru 8,6 Persen, Pemkab Jemput Bola
"Saya kira wajar itu, tidak perlu kita ributkan. Ini demi pembangunan daerah kita juga nantinya. Iya ada rekomendasi kita untuk menaikkan itu, karena memang jujur kita menginginkan PAD ini dinaikkan," ujarnya kepada Tribun-Timur.com.
Nasrun menyebut PBB di Pinrang tidak pernah naik selama 18 tahun, sementara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terus meningkat.
"NJOP selalu naik tapi PBB tidak pernah dinaikkan, sekitar 18 tahun tidak pernah naik. Itupun kita lihat klasternya, seperti kelas A atau B artinya ada tingkatannya. Ini kan tidak terlalu naik seperti daerah lain, hanya 44 persen lebih," katanya.
Ia menambahkan, kenaikan PBB berdampak langsung pada PAD dan akan mendukung pembangunan di Pinrang.
"Ini kan untuk pembangunan. Semakin meningkat PAD maka APBD meningkat dan itu akan seiring dengan pembangunan yang ada di Pinrang. Masyarakat juga yang akan menikmati nanti," jelasnya.
Sebelumnya, Pemkab Pinrang menyebut kenaikan dilakukan karena selama 20 tahun belum ada penyesuaian Zona Nilai Tanah (ZNT).
Kenaikan PBB-P2 tidak berlaku untuk seluruh objek tanah, hanya untuk sawah dan perumahan.
"Sama dengan daerah lain, kita melakukan penyesuaian. Kalau kita 44,26 persen. Tidak semua naik, ada yang tetap dan ada yang naik," kata Harumin, Rabu (20/8/2025).
Realisasi PBB Maros Baru 8,6 Persen, Pemkab Jemput Bola |
![]() |
---|
71 Ribu Objek Pajak di Maros Digratiskan, Nilai Tembus Rp1,4 Miliar |
![]() |
---|
DPRD Bone Sebut Kenaikan Pajak PBB-P2 Tidak Berdasar |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Polemik Tagihan PBB: Jeneponto Memanas, Mahasiswa Demo Kantor Bupati Bone |
![]() |
---|
Pemkab Bone Naikan Pajak PBB, Ketua DPRD Bone: Belum Jelas Kajiannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.