Sidang Uang Palsu
Annar Sampetoding Sakit, Sidang Tuntutan Terdakwa Sindikat Uang Palsu Ditunda
Kondisi Annar Sampetoding hingga saat ini belum diketahui secara pasti karena dokter klinik sedang tidak berada di Rutan.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid
UANG PALSU - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding usai jalani sidang kasus uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (30/7/2025) petang
Ia mengaku belum mengetahui secara spesifik penyakit terdakwa Annar.
"Kalau sakit apa kita juga belum tahu," ucapnya
Selain Annar, dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Syahruna dan John Biliater juga ditunda.
Ditundanya pembacaan tuntutan tersebut karena Jaksa belum siap.
"Mohon ijin Yang Mulia, rencana tuntutan terdakwa Syahruna dan John belum turun dari Kejaksaan Tinggi Sulsel," ucap Jaksa Basri Baco.
Jaksa Basri memohon agar diberikan waktu satu minggu untuk agenda tuntutan dua terdakwa tersebut.
Sehingga Hakim Ketua Dyan menjadwalkan sidang tuntutan Syahruna dan John, Rabu (20/8/2025) mendatang.
Sidang tuntutan terdakwa Annar, Syahruna dan John Boliater telah telah ditunda sebanyak dua kali.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Uang Palsu
Tangis Terdakwa Andi Ibrahim Eks Kepala Perpus UIN, Minta Maaf dan Mohon Keringanan Hukuman |
![]() |
---|
Belanjakan Uang Palsu di Warung Sulbar, Sri Wahyudi Divonis 1,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Andi Ibrahim Eks Kapus UIN Alauddin Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Kendalikan Peredaran Uang Palsu, Mubin Eks Staf Honorer UINAM Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pegawai Bank BUMN dan Kamarang Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.