Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu

Vonis 2 Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap

Sidang digelar di ruang Kartika PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (3/9/2025).

Tayang:
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM/Sayyid
UANG PALSU - Terdakwa sindikat uang palsu eks Kepala Perpus UINAM, Andi Ibrahim mengikuti sidang via daring dari Rutan Makassar. Dua putusan terdakwa uang palsu Andi Ibrahim dan Ambo Ala ditunda, Rabu (3/9/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Sidang putusan perkara peredaran uang palsu dengan terdakwa Ambo Ala dan Andi Ibrahim eks kepala Perpustakaan UINAM, ditunda. 

Penundaan ini karena majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa belum selesai menyusun putusan.

Sidang digelar di ruang Kartika PN Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (3/9/2025).

Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny dan dua hakim anggota yakni Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin

“Sidang ditunda karena majelis hakim selesai menyusun putusan dan belum bermusyawarah," ujar Hakim Dyan.

Dyan menyebut sidang terdakwa Andi Ibrahim dan Ambo Ala ditunda Rabu (10/9/2025) pekan depan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU), telah menuntut terdakwa Andi Ibrahim 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta

JPU Aria menyatakan terdakwa Andi Ibrahim secara sah terbukti bersalah memproduksi.

"Terdakwa dituntut delapan tahun penjara," ucapnya.

Baca juga: Penasehat Hukum Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Soroti Penggeledahan hingga Penetapan DPO

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 37 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

"Dan denda sebesar Rp 100 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," jelasnya

Sedangkan Jaksa menuntut terdakwa Ambo Ala 6 tahun penjara

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ambo Ala berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi  masa penangkapan dan penahanan telah dijalani," tuturnya 

"Membayar denda Rp 100 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan," sambungnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved