Sidang Uang Palsu
Annar Sampetoding Sakit, Sidang Tuntutan Terdakwa Sindikat Uang Palsu Ditunda
Kondisi Annar Sampetoding hingga saat ini belum diketahui secara pasti karena dokter klinik sedang tidak berada di Rutan.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Sidang tuntutan terhadap terdakwa sindikat uang palsu Annar Salahuddin Sampetoding ditunda.
Sidang kasus sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (13/8/2025).
Dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Basri Baco menyebut terdakwa Annar sakit.
"Informasi dari pengawal tahanan terdakwa sakit sehingga tidak bisa hadir sidang," ucapnya.
Ia mengaku belum menerima surat keterangan sakit dari rumah sakit rumah tahanan (Rutan) Makassar.
Basri masih berkoordinasi dengan ihwal sakitnya terdakwa Annar.
"Dari dekomentasinya terdakwa sedang sakit," kata Basri.
Basri menyebut telah menerima informasi Annar sakit sejak Selasa (12/8/2025).
Baca juga: Annar Sampetoding: Saya ini Laki-laki, Keturunan Raja-raja! Saya Ditipu
Tapi, kondisi Annar hingga saat ini belum diketahui secara pasti karena dokter klinik sedang tidak berada di Rutan.
"Dokter klinik tidak berada di Rutan, melainkan ada dinas di luar. Mohon izin menyusul terkait surat keterangannya," jelasnya.
Majelis Hakim Dyan Martha Budhinugraeny meminta Jaksa agar lebih memantau kondisi terdakwa Annar.
"Tolong dipantau. Jika memang sakit dibantarkan," ucap Majelis Hakim.
Sidang pembacaan tuntutan terhadap tedakwa Annar pun ditunda pekan depan atau Rabu (20/8/2025).
Usai sidang, Penasehat Hukum terdakwa Annar, Andi Jamal Kamaruddin mengaku baru mengetahui kabar sakitnya Annar dari terdakwa lainnya.
"Kami baru tahu terdakwa Annar sakit saat mengecek di ruang tahanan di PN Sungguminasa dari tahanan lainnya," jelasnya
Ia mengaku belum mengetahui secara spesifik penyakit terdakwa Annar.
"Kalau sakit apa kita juga belum tahu," ucapnya
Selain Annar, dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Syahruna dan John Biliater juga ditunda.
Ditundanya pembacaan tuntutan tersebut karena Jaksa belum siap.
"Mohon ijin Yang Mulia, rencana tuntutan terdakwa Syahruna dan John belum turun dari Kejaksaan Tinggi Sulsel," ucap Jaksa Basri Baco.
Jaksa Basri memohon agar diberikan waktu satu minggu untuk agenda tuntutan dua terdakwa tersebut.
Sehingga Hakim Ketua Dyan menjadwalkan sidang tuntutan Syahruna dan John, Rabu (20/8/2025) mendatang.
Sidang tuntutan terdakwa Annar, Syahruna dan John Boliater telah telah ditunda sebanyak dua kali.(*)
Tangis Terdakwa Andi Ibrahim Eks Kepala Perpus UIN, Minta Maaf dan Mohon Keringanan Hukuman |
![]() |
---|
Belanjakan Uang Palsu di Warung Sulbar, Sri Wahyudi Divonis 1,6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Andi Ibrahim Eks Kapus UIN Alauddin Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Kendalikan Peredaran Uang Palsu, Mubin Eks Staf Honorer UINAM Dituntut 6 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pegawai Bank BUMN dan Kamarang Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.