Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu

Annar Sampetoding Bantah Dakwaan Uang Palsu: 'Saya Dikriminalisasi'

Annar menyinggung soal surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun.

TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID
UANG PALSU - Terdakwa  uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding menjalani sidang duplik di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Rabu (17/9/2025). Annar mengaku dikriminalisasi kasus uang palsu UIN. 

TRIBUN-GOWA.COM - Annar Sampetoding mengaku dikriminalisasi kasus uang palsu UIN Alauddin.

Hal itu disampaikan saat sidang duplik  di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (17/9/2025).

Hakim Ketua Dyan Martha Budhinugraeny, didampingi dua hakim anggota Yenny Wahyuningtyas dan Syahbuddin

Sidang diawali pembacaan duplik dari terdakwa Annar.

Annar menyinggung soal surat berharga negara (SBN) senilai Rp 700 triliun.

Baca juga: Annar Sampetoding Sidang Duplik Hari Ini, Sukmawaty dan Sattariah Putusan

Ia mengaku SBN bukanlah miliknya.

Tuduhan keterlibatannya dalam percetakan dan peredaran uang palsu hanyalah rekayasa hukum.

Annar menuturkan penetapan DPO juga tidak berdasar.

Apalagi belum ada proses pemanggilan dan pemeriksaan terlebih dahulu.

"Saya saja sebagai tokoh masyarakat Sulsel dikriminalisasi apalagi rakyat biasa," ucap Annar

Dua penasehat hukum Annar, Sultani dan Andi Jamal Kamaruddin membaca duplik.

Andi Jamal Kamaruddin mengawali pembacaan duplik.

Ia menganggap Annar tidak bersalah sesuai dakwaan penuntut umum.

Senada disampaikan Sultani. 

Sultani menganggap fakta persidangan, Annar tidak terbukti bersalah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved