Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu

Annar Sampetoding Sidang Duplik Hari Ini, Sukmawaty dan Sattariah Putusan

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Gowa, Sitti Nurdaliah, menyebut tiga terdakwa jalani sidang.

TRIBUN-TIMUR.COM / SAYYID
UANG PALSU - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding saat sidang replik pekan lalu. Annar  dijadwalkan jalani sidang duplik kasus uang palsu di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Jl Usman Salengke Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Rabu (17/9/2025)  

TRIBUN-GOWA.COM - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dijadwalkan menjalani sidang lanjutan kasus uang palsu

Sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (17/9/2025)

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Gowa, Sitti Nurdaliah, menyebut tiga terdakwa jalani sidang.

"Ada tiga terdakwa bakal sidang hari ini," ucapnya

Tiga terdakwa jalani sidang yakni Annar Salahuddin Sampetoding, Sukmawaty, dan Sattariah (satu berkas perkara).

Baca juga: Alasan Jaksa Tolak Pembelaan Annar Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Penangguhan Tahanan Tak Diterima

Mereka bakal jalani sidang dengan agenda berbeda-beda.

"Annar agenda sidangnya duplik," ujarnya

Sementara dua terdakwa Sukmawati dan Sattariah akan sidang pembacaan putusan 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding 8 tahun penjara

Dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan 1 tahun penjara.

Pada sidang Rabu (3/9/2025), Penasehat Hukum Annar Salahuddin Sampetoding, Sultani dan Andi Jamal Kamaruddin menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah 

Penasehat hukum Annar juga menyoroti soal penetapan DPO dan penggeledahan rumah kliennya 

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa, menolak pledoi Annar Sampetoding terdakwa uang palsu UIN Alauddin Makassar. 

Pledoi adalah upaya terakhir terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membela diri dalam persidangan.

Hal ini disampaikan Aria Perkasa saat sidang replik Annar Sampetoding di ruang Kartika Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (10/9/2025) sekira pukul 12 00 Wita.

Aria Perkasa menyebut Annar terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam kasus uang palsu.

"Apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa dalam pledoi tentang terdakwa tidak bersalah itu tidak berdasar hukum," jelasnya

Jaksa meminta kepada majelis hakim terkait pledoi Annar ditolak

Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli 

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved