Sidang Uang Palsu
Annar Sampetoding Sidang Duplik Hari Ini, Sukmawaty dan Sattariah Putusan
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Gowa, Sitti Nurdaliah, menyebut tiga terdakwa jalani sidang.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sudirman
TRIBUN-GOWA.COM - Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding dijadwalkan menjalani sidang lanjutan kasus uang palsu
Sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (17/9/2025)
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Gowa, Sitti Nurdaliah, menyebut tiga terdakwa jalani sidang.
"Ada tiga terdakwa bakal sidang hari ini," ucapnya
Tiga terdakwa jalani sidang yakni Annar Salahuddin Sampetoding, Sukmawaty, dan Sattariah (satu berkas perkara).
Baca juga: Alasan Jaksa Tolak Pembelaan Annar Kasus Uang Palsu UIN Alauddin, Penangguhan Tahanan Tak Diterima
Mereka bakal jalani sidang dengan agenda berbeda-beda.
"Annar agenda sidangnya duplik," ujarnya
Sementara dua terdakwa Sukmawati dan Sattariah akan sidang pembacaan putusan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding 8 tahun penjara
Dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan 1 tahun penjara.
Pada sidang Rabu (3/9/2025), Penasehat Hukum Annar Salahuddin Sampetoding, Sultani dan Andi Jamal Kamaruddin menyatakan kliennya tidak terbukti bersalah
Penasehat hukum Annar juga menyoroti soal penetapan DPO dan penggeledahan rumah kliennya
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aria Perkasa, menolak pledoi Annar Sampetoding terdakwa uang palsu UIN Alauddin Makassar.
Pledoi adalah upaya terakhir terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membela diri dalam persidangan.
Hal ini disampaikan Aria Perkasa saat sidang replik Annar Sampetoding di ruang Kartika Jl Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Rabu (10/9/2025) sekira pukul 12 00 Wita.
Aria Perkasa menyebut Annar terbukti bersalah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam kasus uang palsu.
"Apa yang disampaikan kuasa hukum terdakwa dalam pledoi tentang terdakwa tidak bersalah itu tidak berdasar hukum," jelasnya
Jaksa meminta kepada majelis hakim terkait pledoi Annar ditolak
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Vonis 2 Terdakwa Uang Palsu UIN Alauddin Ditunda, Majelis Hakim Belum Siap |
![]() |
---|
Penasehat Hukum Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding Soroti Penggeledahan hingga Penetapan DPO |
![]() |
---|
Terbukti Edarkan Uang Palsu: Kamarang Divonis 1,6 Bulan, Irfandy 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Annar Blak-blakan Dimintai Rp5 Miliar Oknum Jaksa, Pengacara Siap Laporkan Dugaan Kriminalisasi |
![]() |
---|
John Biliter Dituntut 6 Tahun Penjara Denda Rp50 Juta Kasus Uang Palsu UIN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.