Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini

Transformasi Bawaslu menjadi Peradilan Khusus Pemilu

Politik uang, yang kerap dibungkus dalam berbagai bentuk pemberian, menjadi racun yang merusak sendi demokrasi.

Editor: Sudirman
ist
OPINI - Rusdianto Sudirman Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare  

Oleh: Rusdianto Sudirman

Dosen Hukum Tata Negara IAIN Parepare 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemilu di Indonesia, dari 1955 hingga 2024, telah menjadi arena perebutan kekuasaan yang bukan hanya soal ide dan gagasan, tetapi juga arena subur bagi praktik transaksional.

Politik uang, yang kerap dibungkus dalam berbagai bentuk pemberian, menjadi racun yang merusak sendi demokrasi.

Dari amplop di lorong sempit hingga transfer melalui dompet digital, praktik ini terus berevolusi. Ironisnya, penegakan hukumnya sering tumpul.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sebagai garda pengawas, selama ini terjebak dalam peran administratif dan quasi-yudisial yang terbatas.

Keputusan mereka sering kandas di meja penegak hukum lain, atau dibatalkan karena alasan formil.

Kondisi ini menggambarkan  urgensi sudah saatnya Bawaslu bertransformasi menjadi peradilan khusus pemilu yang tak hanya mengawasi, tapi juga memutus, bahkan mengeksekusi sanksi secara langsung.

Lebih dari itu, dalam konteks pencegahan dan penindakan politik uang yang semakin canggih, pemberian kewenangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di setiap tingkatan Bawaslu dapat menjadi terobosan hukum yang optimal.

Selama ini Panwascam dan Panwas Kelurahan/Desa sering kali menemukan praktik politik uang didepan mata namun terkendala teknis pelaporan dan temuan yang pada akhirnya gugur karena hal administratif.

Sehingga kewenangan OTT menjadi penting di berikan kepada Bawaslu di setiap tingkatan, namun tentu harus di buatkan payung hukum dengan melibatkan unsur kepolisian dan Kejaksaan yang terlibat didalamnya.

Fenomena politik uang di Indonesia bukanlah cerita baru. Namun, kemajuan teknologi finansial justru memperumit persoalan ini. Jika pada era 1990-an politik uang identik dengan serangan fajar berbentuk uang tunai, maka kini ia bermetamorfosis menjadi transfer via dompet digital, voucher belanja, pulsa, bahkan koin aplikasi.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebenarnya telah mengatur larangan politik uang dan sanksinya. Namun, pasal-pasal tersebut terbukti sulit diimplementasikan.

Hambatan utama terletak pada pembuktian dan kewenangan penindakan.

Meski Bawaslu memiliki fungsi pengawasan, namun tidak memiliki kewenangan penuh untuk melakukan OTT seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved