Opini
Diagnosis Keliru Polemik Pilkada via DPRD
Isu pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka dan menggelinding cepat.
M. Yunasri Ridhoh
Dosen Universitas Negeri Makassar
TRIBUN-TIMUR.COM- Isu pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mengemuka dan menggelinding cepat. Wacana ini memperoleh momentumnya setelah disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, dalam Rapat Pimpinan Nasional Partai Golkar.
Pernyataan tersebut kemudian mendapat respons positif dari Presiden Prabowo Subianto dalam forum yang sama pada 22 Desember lalu. Sejak saat itu, polemik ini kian memuncak.
Argumen yang disampaikan pun relatif seragam dan berulang bahwa pilkada langsung dinilai berbiaya mahal, rawan politik uang, dan berpotensi memicu konflik horizontal. Bila menyimaknya sepintas, memang alasan-alasan itu terdengar masuk akal. Namun bila mencermatinya lebih dalam, argumen itu mengandung beberapa problem.
Problem itu tidak boleh diabaikan. Sebab itu akan menentukan apa langkah yang dipilih untuk mengatasinya. Ketika diagnosisnya keliru, solusi yang ditawarkan bukan hanya tidak menyelesaikan persoalan, tetapi justru berisiko memperburuk problem tersebut.
Baca juga: Soal Wacana Pilkada DPRD, Edy Manaf: Mekanisme Partai Penentu
Diagnosis yang Keliru
Pertama, soal biaya. Tidak dapat disangkal bahwa pilkada langsung membutuhkan anggaran besar. Negara menanggung biaya penyelenggaraan, sementara kandidat mengeluarkan ongkos politik yang tidak kecil. Namun memindahkan pemilihan ke DPRD tidak serta-merta membuat biaya itu hilang. Biaya hanya berpindah bentuk dan ruang, dari arena publik yang relatif terbuka ke arena elite yang tertutup.
Dalam pilkada via DPRD, biaya politik justru terkonsentrasi pada segelintir aktor. Jika dalam pilkada langsung kandidat harus meyakinkan ratusan ribu pemilih, dalam pemilihan oleh DPRD cukup meyakinkan puluhan anggota dewan dan "ownernya" masing-masing.
Secara ekonomi politik, tetap saja ini bisa meningkatkan nilai transaksi per suara. Ongkos tidak turun, tetapi akuntabilitas publik bisa dipastikan makin menjauh.
Kedua, soal politik uang. Ini argumen yang paling sering digunakan sekaligus paling problematik. Politik uang memang nyata dalam pilkada langsung. Namun menganggap DPRD steril dari praktik itu adalah asumsi yang tidak ditopang fakta. Sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa transaksi politik justru lebih mudah terjadi ketika jumlah pemilih sedikit dan relasinya elitis.
Dalam ruang DPRD, politik uang tidak menghilang, melainkan berubah bentuk. Ia bisa disebut lobi politik, konsolidasi fraksi, atau komitmen dukungan. Substansinya tetap sama, tetapi mekanisme pengawasan publik juga bisa dipastikan melemah drastis.
Pilkada langsung setidaknya membuka ruang pebgawasan melalui media, masyarakat sipil, dan pemantau pemilu. Dalam pemilihan tertutup, praktik transaksional justru lebih sulit dilacak.
Ketiga, soal konflik horizontal. Betul bahwa pilkada langsung memang kadangkala memicu ketegangan dan gesekan, terutama di daerah dengan polarisasi identitas dan kompetisi elite yang tajam. Namun konflik bukan semata akibat mekanisme pemilihan langsung.
Akar persoalannya justru berbau struktural, yakni rendahnya literasi politik, lalu ketimpangan sosial, serta lemahnya kapasitas negara dalam mengelola dinamika demokrasi.
Menghapus pilkada langsung demi menghindari konflik ibarat menutup jalan raya karena sering terjadi kecelakaan atau kemacetan. Yang dibutuhkan adalah perbaikan rambu, penegakan aturan, dan pendidikan pengguna jalan, bukan menghilangkan jalannya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Yunasri-Ridhoh-unm.jpg)