Skincare Bermerkuri
Niat Ingin Dibebaskan, PT Makassar Justru Tambah Hukuman Ratu Emas Mira Hayati Jadi 4 Tahun
Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memperberat hukuman bos skincare Makassar, Mira Hayati, dari 10 bulan menjadi 4 tahun penjara.
Editor:
Muh Hasim Arfah
tribun timur/muslimin emba
HUKUMAN MIRA DIPERBERAT-Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati menjalani sidang tuntutan di Ruang Sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (7/7/2025). Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memperberat hukuman bos skincare Makassar, Mira Hayati, dari 10 bulan menjadi 4 tahun penjara, denda Rp1 miliar.
Kuasa hukum Mira menganggap vonis terlalu berat dan tidak adil.
Keduanya mengajukan banding.
Putusan Banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar
Vonis Mira diperberat menjadi 4 tahun penjara.
Denda tetap Rp1 miliar, berlaku juga ketentuan pidana pengganti kurungan 3 bulan bila tak dibayar.
Ketua Tim JPU, Parawansa, membenarkan bahwa PT Makassar memperberat putusan berdasarkan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar.
Rencana Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Kuasa hukum, Ida Hamidah, menyatakan akan mengajukan kasasi. Dalam nota keberatannya disebutkan, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta penting bahwa BPOM dan penyidik tidak pernah menemukan merkuri dalam pabrik milik kliennya.(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.