Skincare Bermerkuri
Niat Ingin Dibebaskan, PT Makassar Justru Tambah Hukuman Ratu Emas Mira Hayati Jadi 4 Tahun
Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memperberat hukuman bos skincare Makassar, Mira Hayati, dari 10 bulan menjadi 4 tahun penjara.
Kuasa hukum Mira menganggap vonis terlalu berat dan tidak adil.
Keduanya mengajukan banding.
Putusan Banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Makassar
Vonis Mira diperberat menjadi 4 tahun penjara.
Denda tetap Rp1 miliar, berlaku juga ketentuan pidana pengganti kurungan 3 bulan bila tak dibayar.
Ketua Tim JPU, Parawansa, membenarkan bahwa PT Makassar memperberat putusan berdasarkan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar.
Rencana Mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung
Kuasa hukum, Ida Hamidah, menyatakan akan mengajukan kasasi. Dalam nota keberatannya disebutkan, majelis hakim tidak mempertimbangkan fakta penting bahwa BPOM dan penyidik tidak pernah menemukan merkuri dalam pabrik milik kliennya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20250811_HUKUMAN-MIRA-DIPERBERAT_hukuman-mirahayati-diperberat.jpg)