Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skincare Bermerkuri

Niat Ingin Dibebaskan, PT Makassar Justru Tambah Hukuman Ratu Emas Mira Hayati Jadi 4 Tahun

Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memperberat hukuman bos skincare Makassar, Mira Hayati, dari 10 bulan menjadi 4 tahun penjara.

Editor: Muh Hasim Arfah
tribun timur/muslimin emba
HUKUMAN MIRA DIPERBERAT-Terdakwa skincare berbahaya Mira Hayati menjalani sidang tuntutan di Ruang Sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said, Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Senin (7/7/2025). Pengadilan Tinggi (PT) Makassar memperberat hukuman bos skincare Makassar, Mira Hayati, dari 10 bulan menjadi 4 tahun penjara, denda Rp1 miliar. 

"Menurut kami, sangat, masih sangat berat dari tuntutannya jaksa enam tahun," kata Ida Hamidah, Senin (7/7/2025).

Ida juga meyakini jaksa penuntut umum (JPU) juga akan mengajukan banding atas putusan itu.

"Pasti jaksa juga akan banding, itu sebenarnya jaksa otomatis banding karena sangat jauh turun dari tuntutan," ujarnya.

Ida juga bersikukuh, didakwakan terhadap kliennya tidak terbukti.

Utamanya terkait kepemilikan bahan merkuri.

Ia menganggap, tuduhan atas skincare ber merkuri dijual kliennya belum jelas.

"Darimana datangnya merkuri tersebut, dari pabrik? Penyidik di hari yang sama tidak ditemukan bahan berbahaya tersebut," jelasnya.

Begitu juga kata dia, saat BPOM melakukan sidak tidak menemukan merkuri di pabrik Mira Hayati.

"Kemudian BPOM selalu melakukan sidak secara random tanpa pemberitahuan sebelumnya, juga tidak pernah menemukan adanya merkuri," ungkapnya.

Olehnya itu, lanjut Ida, Mira Hayati seharusnya mendapatkan vonis bebas.

Kronologi Kasus Mira Hayati

Vonis Awal di Pengadilan Negeri (PN) Makassar – 7 Juli 2025

Mira Hayati divonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar (subsidi kurungan 2 bulan jika denda tak dibayar) atas kasus peredaran skincare berbahaya mengandung merkuri.

Pengajuan Banding oleh Jaksa dan Kuasa Hukum

Jaksa menilai vonis PN terlalu ringan (tuntutan awal 6 tahun penjara).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved