Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Skincare Mira Hayati Melawan, Tak Terima Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Pada 7 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar (subsider 2 bulan kurungan).

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / EMBA
SKINCARE - Mira Hayati saat ikuti sidang pledoi di Pengadilan Negeri Makassar. Mira Hayati akan melakukan kasasi atas hukuman 4 tahun penjara. 

"Justru kami ada LP (laporan polisi) tentang produk klien kami yang dipalsukan," bebernya.

Ida mempertanyakan sampel yang diuji lab hanya diambil dari stokis dan distributor, sedangkan sampel dari pabrik terdakwa tidak diuji.

"Dari fakta ini jelas-jelas bahwa majelis tidak proporsional dalam mempertimbangkan putusannya," ujarnya.

Majelis mengabaikan sampel yang diambil dari pabrik T dan tidak mempertimbangkannya secara integral dan holistik dalam putusannya.

"Keempat, demi keadilan, selaku PH klien kami, kami akan tetap mengajukan upaya hukum kasasi, sebagaimana amanah UU untuk memperjuangkan keadilan untuk klien kami," tuturnya.

Mira Hayati ditahan kasus skincare bermerkuri.

kasus bermula ketika BPOM dan pihak kepolisian menemukan kandungan merkuri dalam produk skincare milik Mira pada November 2024.

Profil

Mira Hayati pertama kali dikenal publik usai memamerkan emas yang ia beli di Arab Saudi seberat 1 kilogram pada 2023.

Ia merupakan pengusaha skincare asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebelum menjadi pengusaha skincare, Mira Hayati bekerja sebagai biduan dangdut di Makassar.

Wanita kelahiran tahun 1995 ini dikenal sering memamerkan emas.

Pada 9 Juli 2020, Mira Hayati mendirikan sebuah perusahaan kosmetik, MH Whitening Skin.

Perusahaan kosmetik tersebut diketahui memiliki 20.000 reseller di seluruh Indonesia, termasuk master stockist yang mendominasi pasar di Sulawesi, Sumatera, dan Kalimantan.

Mira Hayati juga memiliki 500 tim reseller dari Sumatera Selatan, Lampung, dan Medan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved