Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bos Skincare Mira Hayati Melawan, Tak Terima Vonis 10 Bulan Jadi 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Pada 7 Juli 2025, majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar (subsider 2 bulan kurungan).

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM / EMBA
SKINCARE - Mira Hayati saat ikuti sidang pledoi di Pengadilan Negeri Makassar. Mira Hayati akan melakukan kasasi atas hukuman 4 tahun penjara. 

Mungkin banyak orang mengira jika Farhan suami Mira Hayati itu merupakan petinggi atau pejabat negara.

Mira Hayati sendiri agaknya enggan mempublikasikan identitas suaminya dan lebih suka memperkenalkannya dengan sebutan 'Pak Bos' kepada seluruh rekan bisnis.

Diungkap Mira dalam acara Insertlive, kala itu ia pertama kali bertemu dengan suami keduanya lewat aplikasi 'hijau', sejenis aplikasi transportasi.

"Tahun 2020, Dulu kan suka jalan-jalan abis tu ketemu, 3 bulan langsung menikah," ungkap Mira Hayati.

"Namanya jodoh enggak ada yang tau akhirnya dari situ, ambil nomor WhatsApp abis itu akhirnya memutuskan untuk saya dilamar," tandasnya.

Hal itu juga menjadi awal mula perkembangan bisnis skincare MH Miracle Whitening Skin yang berdiri 20 Juli 2020.

Kehidupan Mira dan Farhan pun semakin makmur hingga menghasilkan sejumlah usaha di berbagai kota.

Kini, Produk skin care yang dikeluarkan Mira Hayati diberi nama MH Whitening Skin telah memiliki 20.000 reseller di seluruh Indonesia.

Termasuk 500 tim reseller dari se-Sumatra Selatan, lampung dan medan.

Mira mengklaim produknya telah menguasai pasar kosmetik Indonesia, Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hongkong dan Taiwan.(*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved