Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPPK 2025

4.047 PPPK Sulsel Tahap II dan Paruh Waktu Dilantik Hari Ini

Ribuan PPPK Sulsel akhirnya tersenyum lega. SK resmi di tangan, gaji berlaku sejak 1 Oktober, dan pesan integritas dari Gubernur jadi pengingat.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Sukmawati Ibrahim
Faqih Imtiyaaz/Tribun Timur
PPPK SULSEL -  Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyerahkan SK kepada 4.047 PPPK Tahap II dan PPPK Paruh Waktu di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Senin (17/11/2025).  Gaji berlaku sejak 1 Oktober 2025. Gubernur menekankan disiplin ASN, sementara BKD memastikan seluruh PPPK telah lolos seleksi dan verifikasi.   

Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 4.047 PPPK Tahap II dan Paruh Waktu resmi dilantik Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman di Kantor Gubernur, Senin (17/11/2025). 
  • SK pengangkatan diserahkan langsung, gaji berlaku sejak 1 Oktober 2025. Gubernur menekankan disiplin ASN, sementara BKD memastikan seluruh PPPK telah lolos seleksi dan verifikasi.
 
 

 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Sebanyak 4.047 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dilantik di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Senin (17/11/2025).

Rinciannya, 2.626 PPPK Tahap II dan 1.421 PPPK Paruh Waktu.

Surat Keputusan (SK) pengangkatan diserahkan langsung oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

Sejak pukul 06.30 WITA, ribuan PPPK bersama keluarga memadati halaman kantor gubernur.

Di bawah terik matahari, senyum lega terlihat saat SK resmi diterima.

Gubernur Andi Sudirman mengingatkan agar PPPK segera memahami aturan disiplin ASN.

"Pertama, baca dulu aturan ASN. Banyak yang belum paham, baik PPPK maupun PNS, termasuk regulasi yang mengikat," ujarnya.

Ia menekankan pentingnya integritas dalam bekerja.

Sebelumnya, Pemprov Sulsel telah mengangkat 6.624 PPPK Tahap I pada pertengahan 2025.

Kini jumlahnya bertambah dengan Tahap II dan Paruh Waktu.

Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding, memastikan gaji dibayarkan sesuai Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Oktober 2025.

"SPMT berlaku sesuai pelantikan, tapi mereka sudah bekerja. Jadi gaji tetap berlaku sejak 1 Oktober, sama seperti Tahap I," jelasnya.

Erwin menegaskan seluruh PPPK telah melalui seleksi dan verifikasi ketat.

"Mereka layak mengisi formasi di berbagai perangkat daerah," katanya.

Ia menutup dengan pesan agar PPPK menjunjung integritas, disiplin, dan akuntabilitas.

"ASN PPPK harus jadi garda terdepan menghadirkan pelayanan responsif, profesional, dan berdampak bagi masyarakat," tegasnya.

Dengan tambahan pegawai baru ini, Pemprov Sulsel menargetkan peningkatan produktivitas unit kerja. (*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

 


Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved