Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Coreng Bhayangkara, Lulusan Akpol 2008 Bisnis Narkoba Divonis Mati Jabatan Kasat Narkoba

Setelah beberapa bulan menjabat Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda terseret jaringan narkoba.

Kolase Tribun
Kolase potret Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda (kanan) dan eks Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi (kiri) saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu. Keduanya divonis hukuman mati di Pengadilan Tinggi Kepri  

Dari pemeriksaan muncul nama Kompol Satria Nanda.

Mantan Kapolsek Lubuk Baja itu pun kemudian ikut diperiksa Propam Polda Kepri.

Divonis Hukuman Mati

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri) telah menjatuhkan putusan banding terhadap 12 terdakwa dalam kasus penyisihan narkotika jenis sabu menyeret Satresnarkoba Polresta Barelang dan dua warga sipil.

Dua terdakwa dalam kasus ini divonis hukuman mati di tingkat banding, sementara lainnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup hingga 20 tahun. 

Menyikapi hal itu, Kejaksaan Negeri Batam menyatakan apresiasi atas vonis yang menguatkan sebagian besar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri (PN) Batam, sebelumnya.

Putusan Pengadilan Tinggi Kepri ini menjatuhkan hukuman mati kepada dua mantan perwira Satresnarkoba Polresta Barelang, yakni Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edhi.

"Untuk yang tuntutan mati dan putusan mati, Kejari Batam sangat memberikan apresiasi atas putusan tersebut," ujar Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus kepada Tribun Batam pada Rabu (6/8/2025).

Ia melanjutkan vonis terhadap dua terdakwa tersebut sama dengan tuntutan jaksa saat sidang di PN Batam.

Meski begitu, pihaknya masih menunggu langkah hukum dari keduanya terkait vonis mati Pengadilan Tinggi Kepri.

Selain terdakwa dari eks Kasat-Kanit Narkoba Polresta Barelang, pihaknya juga masih menunggu sikap dari para terdakwa lain, khususnya yang divonis 20 tahun penjara. 

"Untuk yang tuntutan 20 tahun, yang putusannya 20 tahun di putusan PT, Kejari Batam menunggu langkah para terdakwa apakah mengajukan kasasi atau tidak," ujarnya.

Ia melanjutkan jika tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak terdakwa, maka Kejari Batam akan langsung mengeksekusi putusan tersebut.

"Kalau tidak kasasi, kita akan segera eksekusi. Tapi kalau mereka kasasi, kami juga akan ajukan kasasi," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id 

Kolase potret Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang, Satria Nanda (kanan) dan eks Kanit I Satresnarkoba Polresta Barelang, Shigit Sarwo Edhi (kiri) saat jalani sidang di Pengadilan Negeri Batam beberapa waktu lalu. Keduanya divonis hukuman mati di Pengadilan Tinggi Kepri 

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved