Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sepak Terjang Iptu BS Perwira Polisi Jaringan Narkoba Jatim, Sudah Lama Beroperasi

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota mengejar satu orang jaringan narkoba oknum perwira polisi Iptu BS.

|
Editor: Ansar
Kompas.com
KAPOLRES MADIUN - Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto di Mapolres. Wiwin menjelaskan Iptu BS anggota Polsek Manguharjo, ditangkap gegara narkoba. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sepak terjang Iptu BS perwira polisi terlibat jaringan narkoba.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota mengejar satu orang jaringan narkoba oknum perwira polisi Iptu BS.

Iptu BS, anggota Polsek Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.

Penangkapan setelah Iptu BS kedapatan memiliki 37 gram sabu.

Polres Madiun Kota bekerjasama Ditresnarkoba Polda Jatim dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto dikonfirmasi Kamis (2/10/2025) mengatakan, penyidik mendapatkan fakta, Iptu BS masuk dalam jaringan narkoba Surabaya.

“Masih kami dalami karena ini jaringan Surabaya. Makanya kami bekerja sama dengan Ditnarkoba Polda Jatim dan BNNP,” kata Wiwin.

Untuk memasatikan peran Iptu BS, Wiwin mengatakan, penyidik masih mendalaminya.

Ia mengatakan, sidang kode etik terhadap Iptu BS baru akan dilakukan setelah penanganan kasus pidananya kelar.

Wiwin memastikan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam kasus narkoba.

Menurut Wiwin, setelah ditahan sebagai tersangka kasus narkoba pada Selasa (23/9/2025, Iptu BS tak lagi menerima hak-haknya sebagai anggota polisi. 

Tak hanya itu, semua anggota Polres Madiun Kota dites urine untuk mendeteksi ada tidaknya memakai narkoba.

“Dari tes urine seluruh anggota Polres Madiun Kota hasilnya semua negatif,” ucap Wiwin.

Menyoal Iptu BS memiliki keterkaitan dengan tersangka kasus narkoba yang sudah ditangkap lebih dahulu oleh polisi, Wiwin membenarkan.

Begitu pula dengan dugaan adanya keterlibatan Iptu BS dengan jaringan narkoba di lapas.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved