Sepak Terjang Iptu BS Perwira Polisi Jaringan Narkoba Jatim, Sudah Lama Beroperasi
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota mengejar satu orang jaringan narkoba oknum perwira polisi Iptu BS.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sepak terjang Iptu BS perwira polisi terlibat jaringan narkoba.
Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota mengejar satu orang jaringan narkoba oknum perwira polisi Iptu BS.
Iptu BS, anggota Polsek Manguharjo, Kota Madiun, Jawa Timur.
Penangkapan setelah Iptu BS kedapatan memiliki 37 gram sabu.
Polres Madiun Kota bekerjasama Ditresnarkoba Polda Jatim dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto dikonfirmasi Kamis (2/10/2025) mengatakan, penyidik mendapatkan fakta, Iptu BS masuk dalam jaringan narkoba Surabaya.
“Masih kami dalami karena ini jaringan Surabaya. Makanya kami bekerja sama dengan Ditnarkoba Polda Jatim dan BNNP,” kata Wiwin.
Untuk memasatikan peran Iptu BS, Wiwin mengatakan, penyidik masih mendalaminya.
Ia mengatakan, sidang kode etik terhadap Iptu BS baru akan dilakukan setelah penanganan kasus pidananya kelar.
Wiwin memastikan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam kasus narkoba.
Menurut Wiwin, setelah ditahan sebagai tersangka kasus narkoba pada Selasa (23/9/2025, Iptu BS tak lagi menerima hak-haknya sebagai anggota polisi.
Tak hanya itu, semua anggota Polres Madiun Kota dites urine untuk mendeteksi ada tidaknya memakai narkoba.
“Dari tes urine seluruh anggota Polres Madiun Kota hasilnya semua negatif,” ucap Wiwin.
Menyoal Iptu BS memiliki keterkaitan dengan tersangka kasus narkoba yang sudah ditangkap lebih dahulu oleh polisi, Wiwin membenarkan.
Begitu pula dengan dugaan adanya keterlibatan Iptu BS dengan jaringan narkoba di lapas.
Cinta di Balik Jeruji, Kisah Tersangka Narkoba Menikah di Tahanan Polres Gowa |
![]() |
---|
Bone Urutan 17 Pengungkapan Narkoba di Sulsel |
![]() |
---|
Aiptu Supriadi Personel Polres Gowa Dipecat Gegara Narkoba |
![]() |
---|
Vonis 5 Tahun Penjara Akibat Produksi Uang Palsu, Annar Sampetoding Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Majelis Hakim Vonis Annar Sampetoding 5 Tahun Penjara Kasus Uang Palsu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.