Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Uang Palsu UIN

'Sabarki Nak' Tangis Pecah di Sidang Uang Palsu Mubin, Ibunya Tertatih Tinggalkan Ruang Sidang

Tangis pecah saat sidang vonis Mubin, eks honorer kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar. Ibunya tertatih meninggalkan ruang sidang

TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli
UANG PALSU -  Terdakwa sindikat uang palsu, Mubin Nasir, eks honorer UINAM, dituntut enam tahun penjara dalam sidang di PN Sungguminasa, Gowa, Jumat (1/8/2025). 

Ambo Ala


Jhon Bliater Panjaitan


Muhammad Syahruna


Andi Ibrahim (eks Kepala Perpustakaan UINAM)


Mubin Nasir (eks honorer UINAM)


Sattariah


Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI)


Irfandi (pegawai Bank BNI)


Sri Wahyudi


Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar)


Satriadi (ASN DPRD Sulbar)


Sukmawati (guru PNS)


Ilham


Annar Salahuddin Sampetoding (pengusaha dan politikus)


Kamarang. (*)


 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved