Sidang Uang Palsu UIN
'Sabarki Nak' Tangis Pecah di Sidang Uang Palsu Mubin, Ibunya Tertatih Tinggalkan Ruang Sidang
Tangis pecah saat sidang vonis Mubin, eks honorer kasus uang palsu UIN Alauddin Makassar. Ibunya tertatih meninggalkan ruang sidang
Editor:
Sukmawati Ibrahim
TribunGowa.com/Sayyid Zulfadli
UANG PALSU - Terdakwa sindikat uang palsu, Mubin Nasir, eks honorer UINAM, dituntut enam tahun penjara dalam sidang di PN Sungguminasa, Gowa, Jumat (1/8/2025).
Ambo Ala
Jhon Bliater Panjaitan
Muhammad Syahruna
Andi Ibrahim (eks Kepala Perpustakaan UINAM)
Mubin Nasir (eks honorer UINAM)
Sattariah
Andi Haeruddin (pegawai Bank BRI)
Irfandi (pegawai Bank BNI)
Sri Wahyudi
Muhammad Manggabarani (PNS Dinas Infokom Sulbar)
Satriadi (ASN DPRD Sulbar)
Sukmawati (guru PNS)
Ilham
Annar Salahuddin Sampetoding (pengusaha dan politikus)
Kamarang. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Sidang Uang Palsu UIN
Cetak Uang Palsu di Perpustakaan Kampus UIN, John Biliater Panjaitan Dituntut 6 Tahun Bui |
![]() |
---|
2 Kali Mangkir Sidang Pembacaan Tuntutan Uang Palsu, Annar Sampetoding Diancam Jemput Paksa |
![]() |
---|
Andi Haeruddin Pegawai Bank Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Uang Palsu UIN |
![]() |
---|
Mantan Wakapolsek Tallo Blak-blakan Jadi Penjaga Aset Terdakwa Uang Palsu Annar Sampetoding |
![]() |
---|
Annar Sampetoding: Saya ini Laki-laki, Keturunan Raja-raja! Saya Ditipu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.