Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tulang Punggung Keluarga, Pencuri Bebek di Sidrap 'Diampuni' Kejati Sulsel lewat Restorative Justice

Sammang adalah tersangka kasus pencurian sebagaimana diatur Lasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP (kasus pencurian dengan pemberatan).

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Istimewa/Penkum Kejati Sulsel
RESTORATIVE JUSTICE - Saat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Robert M Tacoy memimpin ekspose perkara RJ pencuri bebek di Pinrang, didampingi Aspidum, Rizal Syah Nyaman, Kasi Kamnegtibun Awaluddin dan Kasi Oharda Alham, Kamis (30/7/2025). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tersangka pencurian bebek di Kabupaten Pinrang, DD alias Sammang (41) kini bisa bernafas legah.

Ia baru saja mendapatkan 'pengampunan' melalui penyelesaian perkara di luar pengadilan atau Restorative Justice (RJ).

Ekspose perkara Sammang melalui RJ itu, berlangsung kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis kemarin.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Robert M Tacoy memimpin ekspose perkara didampingi Aspidum, Rizal Syah Nyaman, Kasi Kamnegtibun Awaluddin dan Kasi Oharda Alham.

Ekspose perkara secara virtual juga diikuti Kajari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara beserta jajaran secara virtual.

Ekspose perkara dilakukan setelah Kejari Pinrang mengajukan RJ atas nama tersangka Sammang Balo.

Sammang adalah tersangka kasus pencurian sebagaimana diatur Lasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP (kasus pencurian dengan pemberatan).

Dalam rilis resmi Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Jumat (1/8/2025), korban pencurian bebek Sammang, adalah Hamzah (47) warga Kabupaten Sidrap.

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Makassar, Begal Aldy Monyet Tertuduh! Korban Minta Restoratif Justice

Dalam keterangan tertulis, Soetarmi, Sammang merupakan tulang punggung keluarga, bekerja sebagai peternak itik di Desa Mojong Bendoro, Kelurahan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap.

Ia memiliki seorang istri dan dua anak laki-laki berusia 16 tahun (SMA kelas 1) dan 11 tahun (SD kelas 5).

Penghasilan tersangka sebagai peternak itik adalah sekitar Rp110 ribu per hari.

Peristiwa pencurian yang dilakukan Darman terjadi tanggal 13 Mei 2025.

Berawal saat tersangka Darman Dama di Kabupaten Sidrap ditawari bebek oleh Puang Usu (DPO) yang akan dijualnya.

Tersangka kemudian menghubungi saksi Pandi untuk menyiapkan mobil pick-up guna mengangkut bebek tersebut.

Penjemputan berlangsung di sebuah kandang di Kabupaten Pinrang.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved