Lahan Bersertifikat Diserobot di Marobo Palopo, Polisi Terjun Tenangkan Warga
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/11/2025) ketika sejumlah alat berat menggusur lahan tanpa izin pemiliknya.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Alfian
Ringkasan Berita:
- Lahan seluas 9.600 meter persegi yang berupa kebun diserobot pihak lain dengan menggunakan alat berat.
- Mengantisipasi amukan warga, polisi memasang garis polisi.
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Warga di Lingkungan Marobo, Kelurahan Salubattang, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dibuat geram karena lahannya diduga diserobot orang tak dikenal.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/11/2025) ketika sejumlah alat berat menggusur lahan tanpa izin pemiliknya.
Penggusuran lahan dilakukan menggunakan dua unit ekskavator dan satu unit dozer.
Tanaman kakao, pepohonan, hingga rumpun sagu di atas lahan lebih dari dua hektar habis diratakan.
Menurut salah seorang warga, Ahmad, aksi sepihak tersebut memicu kemarahan warga.
“Mereka mendatangi lokasi, menyita alat berat, dan sempat terlibat ketegangan dengan operator. Situasi nyaris berujung pemukulan, namun berhasil dilerai warga lain yang berada di lokasi,” ucap Ahmad, Senin (17/11/2025).
Baca juga: Sengketa Tanah Kuburan Berujung Blokade Jalan Menuju Wisata Lasundrai Beach Barru
Warga juga memasang spanduk penolakan penyerobotan lahan.
Mereka berusaha mencari sosok yang diduga memerintahkan penggusuran lahan, namun orang tersebut disebut telah melarikan diri sebelum warga tiba.
“Yang menyuruh menggusur kabur setelah dicari warga,” ujarnya.
Pemilik lahan, Supardi, mengatakan perusakan terjadi di atas lahan bersertifikat peninggalan orang tuanya.
“Ini lahan dari orang tua, bersertifikat. Bukan tanah adat. Bukan sekadar diserobot, tapi sudah dirusak. Semua cokelat, pisang, pepohonan, dan sagu didoser,” ujar Supardi.
Ia menjelaskan pihak yang datang sebelumnya beralasan ingin membangun pondok sementara.
Ia menolak permintaan itu karena lahan tersebut memiliki bukti sertifikat, yang bahkan telah ia tunjukkan langsung.
“Luas tanah bersertifikat ini 9.600 meter persegi. Ada juga tanah yang saya beli dari almarhum Andi Ullah, lebih dari satu setengah hektar,” katanya.
Supardi menambahkan penggusursn lahan oleh OTK sebenarnya sudah dilakukan sejak Minggu (8/11/2025), meski perkara tersebut telah dimediasi pihak kepolisian.
| CEK FAKTA: Muhidin M Said Plt Ketua DPD I Golkar Sulsel |
|
|---|
| Honorer Sejak Masih di Bangku Kuliah, Iren Bersyukur Dilantik PPPK Sulsel di Usia 23 Tahun |
|
|---|
| Keren! Modifikator Sulsel Borong Juara di Honda Modif Contest Nasional 2025 |
|
|---|
| Polres Luwu Fokus 7 Pelanggaran Fatalitas di Operasi Zebra 2025 |
|
|---|
| SPPG di Sinjai Temukan Secarik Kertas Pesan Kasar dari Siswa di Ompreng Makan Gratis |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/20251117-Sengketa-Tanah-di-Palopo.jpg)