Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tulang Punggung Keluarga, Pencuri Bebek di Sidrap 'Diampuni' Kejati Sulsel lewat Restorative Justice

Sammang adalah tersangka kasus pencurian sebagaimana diatur Lasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP (kasus pencurian dengan pemberatan).

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Alfian
Istimewa/Penkum Kejati Sulsel
RESTORATIVE JUSTICE - Saat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Robert M Tacoy memimpin ekspose perkara RJ pencuri bebek di Pinrang, didampingi Aspidum, Rizal Syah Nyaman, Kasi Kamnegtibun Awaluddin dan Kasi Oharda Alham, Kamis (30/7/2025). 

Ternyata bebek adalah milik korban Hamzah.

Malam harinya, tersangka bersama Puang Usu dan disusul saksi Pandi dengan mobil pick-up, tiba di kandang bebek korban.

Bersama teman Puang Usu, mereka menangkap sekitar 500 ekor bebek dan memindahkannya ke mobil pick-up.

Setelah itu, bebek-bebek dibawa ke kandang tersangka di Kabupaten Sidenreng Rappang.

Akibat pencurian ini, korban Hamzah mengalami kerugian sekitar Rp 17,5 juta.

Adapun alasan pengajuan RJ diantaranya; tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis), yang dibuktikan melalui pencarian di SIPP.

Kemudian tersangka melaksanakan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari sejak pelimpahan berkas perkara tahap II.

Alasan kedua, kedua belah pihak telah saling memaafkan dan sepakat untuk berdamai.

Tersangka telah meminta maaf kepada keluarga korban, dan keluarga korban bersedia memaafkan tersangka serta tidak keberatan jika proses hukum terhadap tersangka dihentikan.

Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka, tokoh masyarakat dan penyidik," jelas Robert.

Selain itu, lanjut dia, RJ itu juga telah memenuhi ketentuan Perja 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,

"Korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan," kata Robert.

Setelah proses RJ disetujui, Wakajati Sulsel meminta jajaran Kejari Pinrang  untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan. 

"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik," imbuhnya.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved